Investasi Bodong
Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjol dan Inestasi Bodong. Simak Daftar Berikut
satgas waspada investigasi menemukan 120 pinjol dan invesati ilegal alias bodong, yang masih berada di tengah-tengah masyarakat
Terakhir, Referensi Pinjaman Online, Ruang Dana, RuangPinjam, Rupiah Cepat, Siap Gerak, SuMt, Super Loan, Tunai Bahagia, Tunai Cepat, Tunai Nusantara, Tunai Plus, Tunaikan, Tunaiku Cepat, TunaiLangsung, Uang Cash, Uang Cepat, Uang Jajan, Uang Kilat, Uang Kita, Uang Pintar, Uang Tunai, dan Ultra Cash.
• Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Miliki Perusahaan. Bergerak di Bidang Ini
28 entitas investasi ilegal
Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang antara lain, 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, dan 2 Multi Level Marketing tanpa izin.
Ada pula 1 Investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 Koperasi tanpa izin.
• Rekor Impresif Messi! Catatkan Kemenangan ke-500 Bersama Barcelona. Pertama di Spanyol
• Motif Pemuda Serang Satpam Bank Danamon Kebumen Pakai Gergaji Terungkap, Begini Kondisi Satpam
• Bersiap! Pemerintah Putuskan Segera Evakuasi WNI dari Hubei China
• Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Anak - Ibu Warga Traji Temanggung Tewas, Korban Tabrak Lari
Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, antara lain PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan kegiatannya bukan pinjol ilegal, sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya