Investasi Bodong

Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjol dan Inestasi Bodong. Simak Daftar Berikut

satgas waspada investigasi menemukan 120 pinjol dan invesati ilegal alias bodong, yang masih berada di tengah-tengah masyarakat

Intisari Online
Ilustrasi investasi 

Terakhir, Referensi Pinjaman Online, Ruang Dana, RuangPinjam, Rupiah Cepat, Siap Gerak, SuMt, Super Loan, Tunai Bahagia, Tunai Cepat, Tunai Nusantara, Tunai Plus, Tunaikan, Tunaiku Cepat, TunaiLangsung, Uang Cash, Uang Cepat, Uang Jajan, Uang Kilat, Uang Kita, Uang Pintar, Uang Tunai, dan Ultra Cash.

Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Miliki Perusahaan. Bergerak di Bidang Ini

28 entitas investasi ilegal

Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang antara lain, 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, dan 2 Multi Level Marketing tanpa izin.

Ada pula 1 Investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 Koperasi tanpa izin.

Rekor Impresif Messi! Catatkan Kemenangan ke-500 Bersama Barcelona. Pertama di Spanyol

Motif Pemuda Serang Satpam Bank Danamon Kebumen Pakai Gergaji Terungkap, Begini Kondisi Satpam

Bersiap! Pemerintah Putuskan Segera Evakuasi WNI dari Hubei China

Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Anak - Ibu Warga Traji Temanggung Tewas, Korban Tabrak Lari

Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, antara lain PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan kegiatannya bukan pinjol ilegal, sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved