Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Miliki Perusahaan. Bergerak di Bidang Ini
tersangka penipuan atas putri arab saudi lolowah binti mohammed bin abdullah saud, ternyata memiliki perusahaan, yang bergerak di bidang transportasi
TRIBUNBANYUMAS.COM - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan atas Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Keduanya EMC dan EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari tersangka EAH.
Kerugian yang dialami sang putri cukup fantastis, mencapai Rp512 miliar.
Polisi telah menangkap EAH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memiliki perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.
• Ingin Vila di Bali, Putri Arab Saudi Lolowah Tertipu Rp512 Miliar. Begini Kronologi Versi Polisi
• Rekor Impresif Messi! Catatkan Kemenangan ke-500 Bersama Barcelona. Pertama di Spanyol
• Vino G. Bastian, Tora Sudiro dan Indro Warkop Bintangi Film Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia
• Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Anak - Ibu Warga Traji Temanggung Tewas, Korban Tabrak Lari
"(Inisial perusahaannya) DL, dia di bidang semacam jasa transportasi," ungkap Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Endar menuturkan bahwa kepemilikan perusahaan tersebut atas nama saudara para tersangka. Namun, penyidik mengaku sedang menelusuri hal tersebut.
"Kita sudah ke sana semuanya, sampai sekarang kita masih proses nanti kita lebih lanjut kita sampaikan hasilnya," katanya.
Perkembangan terbaru, EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
• Kisah Nenek Asal Wonosobo Tinggalkan Balita Merantau Selama 28 Tahun, Tak Punya Biaya untuk Pulang
Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC. Polisi menduga bahwa EMC masih berada di Indonesia.
Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
• Putri Arab Saudi Tertipu Rp512 Miliar, Bareskrim Mabes Polri Ringkus Satu Tersangka
• Messi Gemilang, Barcelona Gelontor Leganes 5 Gol Tanpa Balas
• Motif Pemuda Serang Satpam Bank Danamon Kebumen Pakai Gergaji Terungkap, Begini Kondisi Satpam
• Menangi Lomba Lari Maraton 21 Km, Siswa SD Ini Menangis Sedih. Ternyata Tak Dapat Hadiah Apa-apa
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Punya Perusahaan di Bidang Jasa Transportasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasubdit-ii-direktorat-tipidum-bareskrim-kombes-endar-priantoro.jpg)