Pulang Dari Warung Seorang Suami Pergoki Istrinya yang Hamil 7 Bulan Berhubungan Intim dengan Polisi
Seorang istri yang tengah hamil tujuh bulan berinisial JU masih sempat berhubungan intim dengan pria lain yang bukan suaminya di rumahnya.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
AKBP Wawan juga mengimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.
Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
• SD Terbakar, Perempuan Ini Menangis di Samping Uang Ratusan Juta yang Hangus. Ini Sebabnya
• Video Heboh PNS Curi 39 Tablet di SMPN 4 Purwanegara
• Jadwal Acara TV Trans TV Indosiar, SCTV, GTV TVRI Rabu 29 Januari
• Berikut Prakiraan Cuaca di Purwokerto Banyumas, Rabu 29 Januari 2020
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stress dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan.
"Nanti dia stress dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.
Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditinggal Membeli Tali, Suami Pergoki sang Istri yang Hamil Berzina dengan Anggota Polisi,