Istri di Rumah, Mahmudi Masih Nekat Setubuhi Anak Tetangga di Ruang Tamu, Ketahuan Gara-gara Ini

Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri

Editor: muslimah
KOLASE SURYA.co.id/AFLAHUl ABIDIN
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti belasan kasus, termasuk persetubuhan, beberapa waktu lalu, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TRENGGALEK - Aksi yang dilakukan pria Trenggalek, Mahmudi (38) bisa dibilang terlalu nekat. Dia tiga kali setubuhi gadis Trenggalek di ruang tamu saat istrinya di rumah.

Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri.

Mirisnya, rayuan Mahmudi agar korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri itu dengan cara menonton video dewasa bersama.

Tiga kali dia menyetubuhi di ruang tamu rumah mertuanya. Selama ini, Mahmudi dan istrinya masih numpang di rumah mertuanya.

Persetubuhan berlangsung sejak 2018 hingga 2019 sebanyak tiga kali, berdasar pengakuan korban ke polisi.

Saat persetubuhan pertama terjadi, usia korban masih di bawah umur, yakni 17 tahun.

H
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti belasan kasus, termasuk persetubuhan, beberapa waktu lalu. (SURYA.co.id/AFLAHUl ABIDIN)

Sementara pencabulan setidaknya terjadi dua kali, yakni pada November dan Desember 2019.

Seluruh aksi bejat pria bernama Mahmudi (38) itu dilakukan di rumah mertuanya.

Selama ini, tersangka tinggal bersama istrinya di rumah tersebut.

"Kejadian dilakukan di ruang tamu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (28/1/2020).

Bahkan, menurut laporan polisi, kejadian itu dilakukan ketika sang istri juga berada di dalam rumah.

Tersangka memanfaatkan kelengahan istri untuk menyalurkan hasrat bejat ke korban.

Calvijn menjelaskan, tersangka menipu muslihat dan membujuk rayu korban sebelum disetubuhi.

Caranya, yakni dengan menontonkan video dewasa lewat telepon genggam.

"Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban melakukan tindakan asusila yang dimaksud," ucap Calvijn.

Perbuatan itu terendus saat ayah kandung korban mengetahui langsung pencabulan terhadap anaknya.

"Saat itu sang ayah sedang mencari keberadaan korban.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban menerangkan kepada bapaknya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban," sambungnya.

Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian tersebut pada akhir Desember 2019 ke Polres Trenggalek.

Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka, juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton video dewasa.

Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.

Ayah setubuhi dua anak kandungnya

I
Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

Berita sebelumnya, seorang bapak, berinisial M (51)  asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.

Selain itu, di tahun 2019, tersangka kembali berusaha menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali. Namun, aksi itu gagal karena mawar kabur dan berontak.

Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.

Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.

"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.

Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.

Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Trenggalek Ini Setubuhi Gadis Belia di Ruang Tamu Saat Istrinya di Rumah, Rayuannya Bikin Miris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved