Saiful Dipukuli Dua Anak Punk Purbalingga. Sudah Saling Kenal, Terungkap Ini Penyebabnya
Saiful dipukuli dua orang anak punk, di sekitar kota Purbalingga. Ternyata pelaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Demi melampiaskan dendam, dua anak punk keroyok teman mereka sendiri di tepi Jalan Letkol Isdiman, Purbalingga.
Dua pelaku tersebut: Rifki Eka Ardiansyah dan satu lainnya masih di bawah umur, sebut saja F. Keduanya saat ini telah diringkus polisi dan mendekam di tahan Mapolres Purbalingga.
Eka mengaku sebelumnya meminta F untuk menghubungi korban, yang bernama Saiful Ridwan Nur, agar ikut kumpul.
Namun P diminta agar jangan memberitahu bahwa Eka berada di tempat yang sama.
• Tiga Pemuda Purbalingga Ini Mabuk, Lalu Perkosa Gadis 15 Tahun di Kandang Ayam Bojongsari
• Anak Usia 8 Tahun di Kemangkon Purbalingga Menghilang. Diculik? Ini Penjelasan Polisi
• Kades Jeruklegi Kulon Ditahan Kejari Cilacap. Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
• Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Diperketat untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona
"Pas datang saya pukul dan korban tidak melakukan perlawanan," tutur dia, Kamis (23/1/2020).
Ia memukul, karena korban mengadu domba ia dengan teman-temannya. Dirinya juga sebelumnya pernah dipukul korban.
"Saya yang mau balas dendam, tapi dibantu kawan saya," kata dia.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo, menuturkan penganiayaan dilakukan pada 14 Januari 2020 ada pukul 03.00.
• Nasib Sutiyah yang Buta - Lumpuh: 27 Tahun Terisolasi, Jarang Mandi dan Tak Pernah Cukur Rambut
Tersangka melakukan pengeroyokan karena sduah lama menyimpan dendam.
"Satu diantara tersangka berinisial F meminta temannya untuk mengubungi korban. Setelah korban datang tersangka memukul dengan bongkahan batu di kepala korban," tutur dia.
Pukulan tersebut, kata, dia, mengakibatkan korban tersungkur. Kemudian pelaku memukul korban menggunakan gitar kecil atau kentrung
"Tersangka lain memukul korban menggunakan sabuk kecil yang telah dimodifikasi dengan dikasih ring besi," jelasnya.
• Prabowo Dihujani Kritik Soal Ini, Jokowi Pasang Badan Membela
• Pelajar ZA yang Bunuh Begal Divonis Bersalah. Ini Hukuman yang Dijatuhkan
• Politikus Demokrat Roy Suro Curiga Masifnya Kemunculan Keraton Palsu Sebagai Pengalihan Isu
• Saiful 7 Tahun Tipu Istri, Ngakunya sebagai Anggota TNI, Terungkap karena Tingkah Lakunya
Menurut dia, korban mengalami luka robek di kepala, memar di bagian wajah dan punggung. Setelah dihajar, korban pun langsung meninggalkan lokasi.
"Kondisi korban saat itu ada luka di kepala sebanyak tiga tempat akibat pukulan dari batu, gitar, dan sabuk yang sudah dimodifikasi," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku dan korban merupakan anak punk. Saat kejadian korban langsung melaporkan ke Mapolsek Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tukasnya. (rtp)