Korban Pembacokan Ini Terancam Turut Dipenjara. Ternyata Ini Sebabnya
Lantaran enggan menghadiri sidang pemeriksaan saksi, seorang korban pembacokan di Semarang ini justru terancam ikut dipenjara
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), di pengadilan negeri (PN) Semrang, Rabu (22/1/2020), batal digelar.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi korban.
Namun, saksi korban tak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga persidangan harus ditunda oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Agung Sadewo, mengaku telah memberitahu dan menyurati saksi, atas nama Edi Pujiono, namun pada saat mendekati persidangan tiba-tiba saksi enggan untuk hadir.
• Driver Ojol Ditemukan Tewas di Pingir Jalan. Ada Luka Akibat Senjata Tajam
• SOP Ganti SIM Card Akan Dikaji Ulang, Buntut Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang
• Benda Diduga Bom Ditemukan di Depan ATM, Setelah Diledakkan Gegana Ternyata Ini Isinya
• Penetrasi Seks Berujung Kematian. Sadisnya Ritual Bercinta Belalang Sembah
“Saya sudah beritahukan lewat surat ke saksi waktu itu, dia bilang bersedia datang, tapi waktu mendekati hari sidang saksi menolak tanpa memberi alasan,” ujar Agung.
Sementara itu seorang staff HRD perwakilan pihak pertamina tempat saksi bekerja hadir dalam persidangan ini.
Ketua majelis hakim, Muhammad Yusuf, menyayangkan saksi yang tidak kooperatif dalam persidangan.
“Tolong diberitahu atasannya kalau dia punya hak prerogatif ke bawahan. Saya selaku ketua majelis hakim punya hak untuk menahan saksi jika terus-terusan tidak mau hadir dalam sidang.
• Ingin Penghasilan Lebih Besar Penjual Es Puter Ini Terancam Hukuman Mati. Ini Kerja Sampingannya
Coba tanya memang mau yang bersangkutan di penjara seminggu?,” ungkap nya memperingatkan.
Sebelumnya terdakwa atas nama Agus Joko Boro Pratopo mengancam korban Edi sengan senjata tajam berupa belati/sangkur berwarna hitam dengan ukuran sekitar 30cm pada 20 September 2019.
Kejadian ini bermula saat terdakwa mendapat pesan video dari aplikasi Whatsapp yang berisi saksi korban Edi mengeluarkan kata-kata ejekan kepada terdakwa sehingga dirinya tersulut emosi.
• Pengemudi Asal Jepang Heran Pemotor Indonesia Menyalip dari Arah Mana, Saja Layakanya Game Tetris
Sekiranya pada pukul 11.00 terdakwa memberitahu isi pesan tersebut kepada Sugiyono (diajukan dalam berkas terpisah) dan sepakat untuk mencari korban Edi bersama-sama.
Terdakwa bersama Sugiyono kemudian bertemu dengan korban Edi di terminal pengisian BBM Jalan Pengampon No 14, Semarang. Mereka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di dalam truck (sebagai supir truck Pertamina).
Saat terjadi cek-cok di antara ketiganya, Sugiyono mengayunkan senjata tajam yang ia bawa dari rumah dan mengenai tangan korban.
• Wapres: Pentingnya Canangkan Pendidikan Literasi Sejak Dini, Tangkal Hoaks dan Isu SARA
• Kawasan Cagar Budaya Dieng Terdesak Pembangunan, Heni: Harus Ada Upaya Penyelamatan atau Hancur
• Kesaksian di Sidang Pembantaian 1 Keluarga di Banyumas: Saat Kain Hitam Ditarik Tengkorak Menyembul
• Kades Pubasari: Jalan Tungkep Disurvei Sejak Era Tasdi, Sampai Sekarang Tidak Ada Perubahan
Korban Edi Pujiono yang terluka segera melarikan diri dan kabur ke Kantor Pertamina.
Terdakwa bersama saksi Sugiyono diamankan oleh Eko Ratmawanto selaku anggota TNI yang bertugas menjaga keamanan terminal tersebut.
Atas perbuatan terdakwa ia diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Diejek, Agus Joko Bacok Edi Pakai Pisau Belati Hingga Terluka, Korban Terancam di Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-di-pn-semarang.jpg)