Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet di Tanah Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas, Disambut Haru
Getah karet senilai Rp 17.000 tersebut dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
Samirin mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini mengaku kapok memungut getah pohon rambung (karet) yang terletak di tanah.
"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.
Ia menjelaskan tidak mengetahui jika mengambil getah karet yang tergeletak di tanah akan diproses secara hukum.
Menurutnya, uang hasil penjualan getah karet ia gunakan untuk membeli rokok.
Saat pulang, Samirin ditemani pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati.
"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," katanya.
Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele seperti memungut getah 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi.
Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."
"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja.
Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas