Gubernur Khofifah Berharap Predator Seks Ketua Gay Tulungagung Dijatuhi Hukuman Berat
Gubernur Jati, Khofifah Indar Parawansa, berharap predator seks asal Tulungagung, MH, dijatuhi hukuman berat, agar menimbulkan efek jera
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Hasan sehari-hari bekerja penjaga warung kopi.
Pelaku mengenal 11 orang anak yang jadi korbannya di warung kopi.
Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
• Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
• Meninggal di Atas Kapal, Jenazah ABK Indonesia Ini Dibuang ke Tengah Lautan. Terungkap Alasannya
• Sebut Kanker Mulut Rahim Pembunuh Wanita Nomor 1, Ini Pesan dr Boyke ke Bidan Purbalingga
• Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi
Setelahnya Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila.
Aksi tersebut berulang sejak tahun 2018 hingga 2019.
Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Khofifah Berharap Gay Pelaku Pencabulan Terhadap 11 Anak Tulungagung Dihukum Berat