Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Menang Lukman Hakim, KPK Pelajari Putusan Sidang Romahurmuziy
KPK mempelajari berkas putusan perkara suap eks Ketum PPP, Romahurmuziy, terkait dugaan keterlibatan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam persidangan dan putusan hakim atas kasus suap eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romy.
Dalam perkara Romy, Lukman Hakim disebut menerima uang suap sebesar Rp70 juta.
Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempelajari lebih lanjut putusan persidangan Romy.
• Dalam Kasus Bobolnya Rekening Ilham Bintang, Kemenkominfo Sebut Indosat Ooredo Tak Patuhi SOP
• Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
• Dipicu Persoalan Karacis Masuk Objek Wisata Rp5.000, Oknum Brimob Ini Lepas Tembakan Berkali-kali
• Upload Foto Bumi dari Luar Angkasa, Astronot NASA Tuai Kecaman dari Penganut Teori Bumi Datar
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut komisi antirasuh akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, untuk memutuskan apakah akan membuka kasus baru, terkait peran Lukman dalam kasus Romy.
"Kita pelajari setelah tujuh hari ke depan kita menyatakan sikap seperti apa," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).
Ali mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah mulai mempelajari dan menganalisis putusan perkara Romy.
• Di Sela Launching TribunBanyumas.com, Ganjar Rilis Salinmas Kresek dan SiGAIB. Apa Itu?
"Kami menganalisis lebih jauh terkait dengan putusannya, terkait barang buktinya terkait keterlibatan pihak-pihak lain dan seterusnya," ujar Ali.
Ali enggan berspekulasi terkait kemungkinan Lukman terjerat dalam dugaan korupsi selama pendalaman putusan Romy belum tuntas.
"Nanti kami sampaikan pada saatnya setelah masa pikir-pikir itu karena tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat karena itu bagian dari penyelesaian perkara," kata Ali.
• Kapal Pinisi Wartawan Istana di Labuan Bajo Terbalik, Semua Penumpang Selamat
Diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini Romy mengintervensi Lukman Hakim demi meloloskan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Hakim juga meyakini Romy menerima uang sebesar Rp255 juta dan Lukman menerima Rp70 juta secara bertahap dari Haris Hasanuddin.
• Ini Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkes di Jateng
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
• Polemik Pemecetan Helmy Yahya, Sejumlah Karyawan TVRI Segel Ruangan. Dewas: Itu Penggiringan Opini
• Jokowi Akan Terbitkan Perpres Terkait KPK, Ini Rinciannya
"Terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin, penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto.
"Di mana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta melalui Herry Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," tutur hakim Rianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dugaan Keterlibatan Eks Menag, KPK Pelajari Putusan Sidang Romahurmuziy