Mulai Marak Peredarannya, Polresta Banyumas Ungkap Judi Togel Hongkong
Polresta Banyumas ungkap judi togel Hongkong. Polisi menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
"Kalau untuk judi ada di lapis polsek tapi akan kita siap konsentrasikan di Polresta, semacam satgas," tambah Kapolresta.
Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Para tersangka akan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jti)
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
• Meski Hidup Mewah, Begini Cara Inul Daratista Mendidik Anaknya
• Toto Santoso Raja Keraton Agung Sejagat Pernah di Sunda Impire, tapi Dikeluarkan
• Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola
Caption: Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong, pada Senin (20/1/2020).
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati