Mulai Marak Peredarannya, Polresta Banyumas Ungkap Judi Togel Hongkong

Polresta Banyumas ungkap judi togel Hongkong. Polisi menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong, pada Senin (20/1/2020). 

"Kalau untuk judi ada di lapis polsek tapi akan kita siap konsentrasikan di Polresta, semacam satgas," tambah Kapolresta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Para tersangka akan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jti)

Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu

Meski Hidup Mewah, Begini Cara Inul Daratista Mendidik Anaknya

Toto Santoso Raja Keraton Agung Sejagat Pernah di Sunda Impire, tapi Dikeluarkan

Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola

Caption: Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong, pada Senin (20/1/2020).

TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved