Berita Populer

5 Berita Populer: Sikap Nenek Penjual Sate di Dieng Bikin Tertegun - Jejak Raja Toto di Banjarnegara

dari cerita nenek di Dieng yang membuat terkagum-kagum hingga jejak raja keraton Agung Sejagat Toto Santoso di Banjarnegara

Penulis: muslimah | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki
pedagang lontong keliling di Dieng sediakan tempat sampah untuk pelanggannya 

Polisi pun menggeledah rumah kontrakan Toto di Sleman untuk mencari barang bukti.

Toto dan Dyah yang sempat gagah dengan pakaian kerajaan di hadapan ratusan pengikutnya itu pun tampak lemah dengan baju tahanan. 

Kelompok ini sebenarnya telah eksis cukup lama.

Sebelum viral di Pogung Jurutengah, Toto dan ratusan pengikutnya ternyata pernah melaksanakan kegiatan ala kerajaan di dataran tinggi Dieng, beberapa bulan lalu.

Baca selengkapnya di sini =====>

4. Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan

Konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas.
Konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas. (Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati)

Empat terdakwa penjagal satu keluarga di di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (14/1/2020).

Keempat pembunuh berdarah dingin tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anak-anaknya.

Masing-masing adalah Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32), dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Saminah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, terancam hukuman mati. 

Sebab, ketiganya didakwa sebagai otak perencana, sekaligus eksekutor pembunuhan keji tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius, mengatakan terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Sedangkan terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Sementara itu terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selengkapnya baca di sini =====>

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved