Pungut Getah Karet untuk Beli Rokok Kakek 12 Cucu Divonis Dua Bulan Penjara
Hanya karena memungut getah karet seharga Rp 17 ribu, seorang kakek berusia 68 di Sumatera Utara kini divonis dua bulan penjara.
Tayang:
Editor:
Rival Almanaf
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)
Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"
katanya seraya menyeka air matanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakek Sarimin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/terdakwa-samirin-kakek-pemugut-getah-karet.jpg)