Senin, 1 Juni 2026

Pungut Getah Karet untuk Beli Rokok Kakek 12 Cucu Divonis Dua Bulan Penjara

Hanya karena memungut getah karet seharga Rp 17 ribu, seorang kakek berusia 68 di Sumatera Utara kini divonis dua bulan penjara.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati.

Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.

Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan akasi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved