Senin, 1 Juni 2026

Pungut Getah Karet untuk Beli Rokok Kakek 12 Cucu Divonis Dua Bulan Penjara

Hanya karena memungut getah karet seharga Rp 17 ribu, seorang kakek berusia 68 di Sumatera Utara kini divonis dua bulan penjara.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MEDAN - Hanya karena memungut getah karet seharga Rp 17 ribu, seorang kakek berusia 68 di Sumatera Utara kini divonis dua bulan penjara.

Dia adalah Samirin, yang dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020) lalu.

Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Sarimin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dilansir dari Tribun Medan, Samirin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Samirin mengaku sedang menggembala sapi.

Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.

Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari. Tak

hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved