Guru Pembuat Soal Seleksi Perangkat Desa di Kertanegara Angkat Bicara: Tidak Ada yang Minta Bocoran

Kejanggalan selanjutnya, sambung Ansor, adalah soal ujian yang dikemas dalam bentuk keping CD yang sudah tidak tersegel

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Peserta ujian tunjukan berkas bukti yang dilayangkan di Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. 

Ia menuturkan sebelum itu, memang telah mengenal panitia tersebut. Hal ini dikarenakan satu diantara panitia itu merupakan sesama guru SMK.

"Delegasi itu bilang ke kepala sekolah untuk menunjuk saya. Mereka sudah mengetahui bahwa saya merupakan wakil kepala bagian kurikulum yang kesehariannya biasa membuat materi ujian, " tuturnya. 

Camat Kertanegara, Purbalingga: Sutrisno.
Camat Kertanegara, Purbalingga: Sutrisno. (Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Tanggapan Camat

Camat Kertanegara Sutrisno tidak akan mengulang ujian seleksi calon perangkat di sembilan desa, yang ada di kecamatan itu.

Sutrisno menuturkan pelaksanaan seleksi perangkat desa sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub).

"Tahap pertama pembentukan panitia yang dibentuk dan dilantik kepala desa.

Setelah itu panitia sesuai pentahapannya yaitu pengumuman, pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan," paparnya, Senin (13/1/2020).

Menurut dia Kecamatan Kertanegara bebeda dengan kecamatan lain.

Hal ini dikarenakan pantia pengisiaan perangkat di setiap desa melakukan tiga kesepakatan.

Yakni disebutkannya, ujian dilaksanakan serentak di SMK 2, soal ujian dalam CAT, dan pembuatan soal diserahkan pihak ketiga, dalam hal ini SMK Muhammadiyah Bobotsari.

"Panitia dari sembilan desa itu tiga diantaranya ada yang menjadi delegasi untuk mengurus dengan pihak ketiga.

Panitia desa tinggal menunggu hasilnya," jelasnya.

Dikatakannya, nilai tertinggi yang didapat peserta ujian merupakan hal wajar.

Hal ini dikarenakan yang terpilih menjadi perangkat adalah peserta dengan nilai tertinggi.

"Kalau yang tidak jadi itu tidak puas dengan mengajukan aspirasi monggo (silahkan). Tapi di dalam ketentuan tidak diatur dengan keberatan," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved