Setelah Buron Berbulan-bulan, Pasangan Selingkuh Ini Ditangkap Kejari Cilacap
Sempat kabur beberapa bula, Niran, buronan kasus perselingkuhan, ditangkap Kejari Cilacap saat mengantar keluarganya berobat di sebuah rumah sakit.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
Laporan Reporter Tribun Banyumas, Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan kepolisian berhasil meringkus buronan kasus perselingkuhan, di sebuah rumah sakit swasta di Cilacap, Jumat, (10/1/2020) kemarin.
Buronan tersebut atas nama Niran, yang kabur sejak Agustus 2019 lalu.
Penangkapan buronan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri.
• Jokowi Terima Surat Pengunduran Wahyu Setiawan dari KPU RI
• Usai Ikuti Rakernas, Kader PDIP Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop Ditemukan Tewas di Hotel
• Hasil Penelitian Sementara Bukan Candi, Ini Dugaan Balai Arkeologi soal Situs di Ponjen Purbalingga
• Panji Perbolehkan Anaknya Bermain dengan Ular Baby Boa dan Ball Phyton
Niran merupakan terpidana kasus perzinahan.
Ia dan pasangan zinahnya, Lasmini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pada sekitar bulan 29 Mei 2019, lalu.
Oleh majelis hakim PN Cilacap, asangan selingkuh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Soal Pergi ke Solo di Tengah Masa Rehabilitasi, Nunung: Sakit Gigi!
• Emuh Digigit Ular saat Mencangkul Sawah, Cuma Sekali Patuk, Korban Langsung Muntah dan Menghitam
Karena itu, keduanya diganjar pidana kurungan, masing-masing selama lima bulan dan empat bulan.
Selama proses persidangan Kejari Cilacap tidak melakukan penahanan terhadap kedunya.
Sebab, ini merupakan kasus rumah tangga dan ancaman penjara di bawah lima tahun
Atas vonis tersebut, kedua terpidana mengajukan banding.
• Untuk Kali Pertama Purwokerto Jadi Tuan Rumah Proliga, Terungkap Alasan GOR Satria Terpilih
• Rayakan HUT ke-7 Suporter PSCS The North Hell Gelar Turnamen Futsal Antar Pelajar di Cilacap
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada 17 Juli 2019, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, yakni Niran tetap divonis lima bulan penjara, Lasmini divonis empat bulan penjara.
Namun, saat hendak dilaksanakan ekskusi, keduanya kabur. Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pada akhirnya, pelarian Niran berakhir saat diringkus petugas di sebuah rumah sakit swasta, Jumat kemarin.
Usai meringkus Niran, Kejari Cilacap dan Polres Cilacap di hari yang sama berhasil menangkap Lasmini di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, Cilacap.
• Sang Legenda Klub Xavi Hernandez Lepas dari Bidikan, Barcelona Incar Mantan Pelatih Hotspur
• Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/buronan.jpg)