Gara-gara Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa Mengadu ke MK
Mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke MK.
Penelitian oleh Minesota Departemen of Transport mengungkapkan, 73 persen kemungkinan kecelakaan yang lebih besar dan risiko kematian fatal 48 persen lebih tinggi untuk kendaraan tanpa DRL.
Selain itu, evaluasi Institut Nasional Perancis dalam penelitian transportasi dan keselamatan menunjukkan penurunan 58 persen dalam kecelakaan fatal.
Studi Biro Keselamatan Australia terhadap 80 kendaraan di Perth, Australia menemukan bahwa kendaraan yang dilengkapi DRL dinilai lebih safety.
Kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari, membutuhkan waktu lebih dari lima kali lebih lama dibandingkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan DRL untuk terlibat dalam tabrakan di siang hari.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?",