Gara-gara Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa Mengadu ke MK
Mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke MK.
TRIBUNBANYUMAS, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eliadi dan Ruben mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor yang ada dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Mereka menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari tidak berjalan adil.
Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 yang juga menaiki sepeda motor tanpa menyalakan lampu di siang hari.
Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
• Liverpool Karamkan Tottenham Hotspur, Semakin Kokoh di Puncak Klasmen Liga Inggris
• Warga Ponjen Purbalingga Temukan Situs Diduga Candi, Pernah Ditinjau Balai Arkeologi
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Diketahui, aturan ini mulai diberlakukan pada 2010, atau satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan di Indonesia.
Lantas bagaimana aturan menyalakan lampu kendaraan di luar negeri?
Mengutip thejournal, aturan mengenai menyalakan lampu kendaraan (motor) di siang hari sebenarnya juga diterapkan di negara Eropa.
Komisi Eropa mulai memperkenalkan aturan Daytime Running Light (DRL) pada semua kendaraan bermotor baru sejak 2011.
Dilansir dari idrivesafely, jika berkendara di negara bagian California, bisa dijumpai peringatan untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
• Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku
• Kisah Korban Klitih di Bantul, Meninggal Setelah 27 Hari Bertahan dengan Patah Tulang Leher
Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari juga berlaku di Alabama.
Sementara negara seperti Kanada, Norwegia dan Swedia juga menerapkan undang-undang untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari bertujuan untuk menekan kecelakaan karena meningkatkan visibilitas kendaraan bermotor bagi pengguna jalan lainnya.
"Lampu penerangan di siang hari berkontribusi mengurangi kecelakaan di jalan," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Antonio Tajani dikutip dari situs resmi Uni Eropa, (7/2/2020).
Penelitian oleh Minesota Departemen of Transport mengungkapkan, 73 persen kemungkinan kecelakaan yang lebih besar dan risiko kematian fatal 48 persen lebih tinggi untuk kendaraan tanpa DRL.
Selain itu, evaluasi Institut Nasional Perancis dalam penelitian transportasi dan keselamatan menunjukkan penurunan 58 persen dalam kecelakaan fatal.
Studi Biro Keselamatan Australia terhadap 80 kendaraan di Perth, Australia menemukan bahwa kendaraan yang dilengkapi DRL dinilai lebih safety.
Kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari, membutuhkan waktu lebih dari lima kali lebih lama dibandingkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan DRL untuk terlibat dalam tabrakan di siang hari.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?",