Kronologi Penangkapan Wahyu Setiawan dan Nilai Suap yang Menjeratnya

Sumber di internal KPK menyebut Komisioner KPU yang asal Banjarnegara Wahyu Setiawan ditangkap penyidik KPK saat sedang berada di dalam pesawat.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sumber di internal KPK menyebut Komisioner KPU yang asal Banjarnegara Wahyu Setiawan ditangkap penyidik KPK saat sedang berada di dalam pesawat.

Wahyu saat itu hendak terbang ke Bangka Belitung melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sumber juga menyebutkan penangkapan Wahyu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD.

"Kasusnya PAW DPRD," kata sumber tersebut.

Namun belum diketahui PAW DPRD daerah mana yang kasusnya menjerat Wahyu Setiawan.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid sebut ada tiga orang pimpinan KPU yang sedang bertugas di luar kantor.

Mereka adalah Evi Novida Ginting, Viryan Aziz dan Wahyu Setiawan.

"Ada beberapa tugas di luar, ada yang dikantor. Bu Evi, Pak Viryan, sama Pak Wahyu," ujar Pramono.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menunggu penjelasan resmi dari KPK soal upaya operasi tangkap tangan terhadap salah satu komisioner KPU.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari KPK," kata dia. Dia mengaku belum dapat memberikan keterangan kepada awak media. "Menunggu rilis KPK," tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga enggan menjelaskan mengenai OTT Wahyu Setiawan.

Yang jelas kata dia, Wahyu sempat melakukan komunikasi melalui whatsapp Rabu pagi.

"Tadi pagi masih komunikasi di grup WA," ujar Arief.

Arief mengatakan bahwa dirinya menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait giat OTT tersebut.

"Biasanya KPK kan konferensi pers, saya tunggu resminya saja," ujar Arief.

Punya harta Rp 12,8 miliar

Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) siang.

Satu di antara jajaran Komisioner KPU 2017-2022 itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp12.812.000.000.

Hal itu merujuk pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Wahyu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.

Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3.350.000.000. Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.

Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp 1.025.000.000. Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.

Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp 715.000.000. Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp 4.980.000.000 serta harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000.

Pengamat: OTT Wahyu Setiawan Indikasikan KPU Suka Main Mata Urusan Politik Praktis

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan seakan menegaskan penyelenggara KPU suka main mata terkait urusan politik praktis.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno kepada Tribunnews.com.

"Penangkapan Wahyu menjadi penegas bahwa penyelenggara KPU suka main mata urusan politik praktis," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Selama ini, ia menilai publik hanya bergunjing soal komisioner dan penyelenggara pemilu yang kerap offside. Namun hal tersebut selalu dibantah karena tak ada bukti yang valid.

"Tapi OTT Wahyu makin menebalkan keyakinan publik bahwa ada sejumlah oknum komisinioner genit di setiap even politik," kata dia.

Adi mengatakan peristiwa ini sangat memalukan dan ironis terutama di tengah upaya negara bersih-bersih lembaga politik dari koruptor.

Selain itu, ada dua imbas dari penangkapan tersebut. Pertama, membuat oknum penyelenggara pemilu kembali ke jalan yang benar karena tindakan tegas KPK.

"Kedua, publik akan semakin ragu bahwa KPU dari berbagai tingkatan ternyata tak terbebas dan netral dari interest politik. Padahal mereka adalah orang pilihan yang seharusnya bebas dari praktik korupsi," tandasnya.

Diduga Terima Suap Rp 400 Juta Terkait PAW Anggota DPR PDIP

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang.

Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.

"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.

Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.

Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.

"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.

Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta.

"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.

Berdasar informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.

Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.

"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6.

Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya.

Wahyu kemudian diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR.

Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.

Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Komisioner KPU Dicokok dalam Pesawat, Gagal Terbang ke Bangka Belitung, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved