Oknum Guru SD Diduga Cabuli Belasan Siswinya di Sleman, Begini Kata Polisi

Seorang oknum guru di Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang siswinya sendiri.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja
Oknum guru yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan belasan siswanya oleh Polres Sleman. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Seorang oknum guru di Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang dan mirisnya adalah siswanya sendiri.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman telah menangkap oknum guru tersebut.

Adapun oknum guru berinisial SU (48), seorang guru dan wali kelas 6 SD Negeri di Seyegan diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka, 13 Agustus 2019 silam.

Tepatnya di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel.

Orang tua yang mendapat laporan dari anaknya usai kegiatan kemah, marah dan melaporkan perbuatan SU ke Polres Sleman.

Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus 2019, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa ada empat siswa yang melapor ke Polres Sleman.

"Pada saat kemah, pelaku masuk ke tenda siswi dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Atas kasus tersebut, polisi memeriksa enam siswi.

Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan serupa juga pernah dilakukan di UKS sekolah.

Saat pelajaran IPA ia memanggil satu persatu siswi ke UKS.

"Di sana pelaku juga melakukan pencabulan."

"Pelaku juga mengancam siswinya agar perbuatannya tidak diceritakan siapapun, jika menceritakan diancam tidak lulus atau mendapat nilai jelek," bebernya.

"Kami memeriksa enam korban. Siswi lain sebetulnya ada, dugaannya 12 siswi yang jadi korban."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved