Oknum Guru SD Diduga Cabuli Belasan Siswinya di Sleman, Begini Kata Polisi
Seorang oknum guru di Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang siswinya sendiri.
"Tapi pertimbangan psikologis, cuma enam yang diperiksa," imbuhnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi baru bisa menetap SU sebagai tersangka pada 8 Desember 2019 kemarin, dan langsung dilakukan penahanan.
"Proses agak panjang karena kita harus melengkapi alat bukti."
"Dan melakukan pendampingan ke korban. Dari pemeriksaan psikiater, korban mengalami cemas, sedih dan ketakutan berlebihan. Korban tidak berani bertemu pelaku," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa motif pelaku untuk kepuasan diri, padahal pelaku juga sudah memiliki anak istri.
Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuhnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 12 Siswi Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Sleman,