Jeritan Istri FM yang Mayatnya Ditemukan di Pekuncen Banyumas saat Rekonstruksi: Ada yang tak Sesuai
Kedua adalah di daerah kecamatan Jatilawang, dan di bawah jembatan di Kecamatan Pekuncen
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Kepolisan Resor Kota (Polresta) Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif gadai menggadai mobil di Mapolresta Banyumas, pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Rekonstruksi kurang lebih ada 79 adegan mulai dari penjemputan yang dilakukan oleh tersangka,
sampai dengan diingat dan pembuangannya," ujar Kapolresta Banyumas, Kombespol, Whisnu Caraka kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/1/2020).
Lokasi rekonstruksi akan mengambil tiga tempat, yaitu di Mapolres Banyumas sebagai gambaran ketika tersangka berada di rumah dan mengambil mobil.
Lokasi kedua adalah di daerah kecamatan Jatilawang, Banyumas yaitu pada saat tersangka menjerat leher korban dengan kabel.
Kemudian lokasi rekonstruksi ketiga adalah di bawah jembatan di Kecamatan Pekuncen, Banyumas sebagai TKP pembuangan mayat korban.
Tujuan dari rekonstruksi menurut Kapolresta utamanya adalah memperjelas bahwa pembunuhan tersebut berencana atau tidak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa motif utama pembunuhan FM (27) oleh tersangka HT (36) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes adalah karena urusan gadai menggadai mobil.
Sementara korban pembunuhan bernama FM (27), warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka ingin mengambil mobil Avanza G-9002-LG yang telah digadaikan ke korban untuk dikembalikan ke tempat rental.
Namun korban tidak mau memberikannya karena uang gadai belum dilunasi oleh pelaku.
Kejadian terjadi pada 22 November 2019.
"Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup," ujar Kapolresta.
Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Tersangka akan terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunbanyumas/jti)