Jeritan Istri FM yang Mayatnya Ditemukan di Pekuncen Banyumas saat Rekonstruksi: Ada yang tak Sesuai

Kedua adalah di daerah kecamatan Jatilawang, dan di bawah jembatan di Kecamatan Pekuncen

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Rohayati istri dari korban pembunuhan FM (27) saat ikut dalam rekonstruksi di Mapolresta Banyumas, pada Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepolisan Resor Kota (Polresta) Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif gadai menggadai mobil di Mapolresta Banyumas, pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi memeragakan kurang lebih sebanyak 79 adegan.

Adegan sendiri mulai dari penjemputan sampai dengan pembuangan mayat korban dibawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen.

Rekonstruksi mengambil tiga tempat, yaitu di Mapolres Banyumas sebagai gambaran ketika tersangka berada di rumah.

Kedua adalah di daerah kecamatan Jatilawang, dan di bawah jembatan di Kecamatan Pekuncen.

Pada saat rekonstruksi di Mapolres Banyumas, istri korban yaitu Rohayati (38) ikut menjadi bagian dalam rekonstruksi sebagai saksi.

Rohayati memeragakan adegan saat tersangka akan meminjam mobil.

"Saya lihat ada beberapa adegan yang tidak sesuai.

Pokoknya saya ingin hukuman mati, nyawa dibalas dengan nyawa," ujar Rohayati kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/1/2020).

Rohayati mengatakan jika saat rekonstruksi ada beberapa adegan yang tidak sesuai.

"Saya tidak kenal dengan tersangka, cuman memang biasanya pinjam motor tapi kemarin mobil," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan jika ada sebanyak 17 saksi yang ikut dilibatkan.

Dari ke-17 saksi tersebut ada sebagian diperankan oleh saksi asli dan sebagian diperankan oleh peran pengganti.

"Saksi-saksi ada yang berhubungan pasangan suami-istri, teman, kenalan yang berhubungan langsung dengan tersangka," ujarnya. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif gadai menggadai mobil di Mapolresta Banyumas, pada Rabu (8/1/2020).
Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif gadai menggadai mobil di Mapolresta Banyumas, pada Rabu (8/1/2020). (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

79 Adegan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved