Video Berita
Pria Asal Aceh Ditangkap di Purbalingga, Kedapatan Jual Ribuan Butir Obat Terlarang di Gubuk
Proses pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM -VIDEO- Seorang pria berinisial JA yang berasal dari Aceh diamankan oleh polisi usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Proses pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berserta barang buktinya, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo sebanyak 1.235 butir, Hexymer sebanyak 259 butir, Tramadol sebanyak 120 butir, Trihexypenidyl sebanyak 20 butir. (anr/her)
Baca juga: Kecelakaan Maut PO Haryanto di Tol Batang, Polisi Dalami Dugaan Bus Tak Gunakan Ban Standar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.