Video Berita

Pria Asal Aceh Ditangkap di Purbalingga, Kedapatan Jual Ribuan Butir Obat Terlarang di Gubuk

Proses pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM -VIDEO- Seorang pria berinisial JA yang berasal dari Aceh diamankan oleh polisi usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. 

Proses pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berserta barang buktinya, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.  

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo sebanyak 1.235 butir, Hexymer sebanyak 259 butir, Tramadol sebanyak 120 butir, Trihexypenidyl sebanyak 20 butir. (anr/her)

Baca juga: Kecelakaan Maut PO Haryanto di Tol Batang, Polisi Dalami Dugaan Bus Tak Gunakan Ban Standar

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved