Kriminalitas Jawa Tengah
Bak Film Hollywood, Begini Modus Komplotan Tipu Pengusaha Kudus hingga Rugi Rp2 Miliar
Korban diiming-imingi gudangnya akan dibeli seharga Rp13 miliar. Pelaku kemudian bersandiwara seolah kalah judi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar komplotan penipu profesional yang menggasak uang seorang pengusaha asal Kudus berinisial S hingga Rp2 miliar.
Tiga dari lima anggota komplotan tersebut kini telah ditangkap, sementara dua lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih buron.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, komplotan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi dan terencana, layaknya sebuah skenario film.
Baca juga: Ngeri, Kerugian Warga Indonesia Akibat Penipuan Digital Capai Rp4,6 Triliun, OJK Kampanye Nasional
Skenario Pura-pura Kalah Judi di Kamar Hotel
Kombes Pol Dwi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban S hendak menjual gudang miliknya seharga Rp11,7 miliar.
Komplotan ini kemudian mendekati korban dan mengiming-imingi bisa menjualkan gudang tersebut seharga Rp13 miliar kepada "bos" mereka (tersangka Steven).
Setelah korban tertarik, ia diajak bertemu di sebuah kamar hotel di Semarang.
"Di dalam kamar hotel, tersangka Steven yang berakting sebagai bos, berpura-pura marah karena uangnya untuk membeli gudang korban berkurang Rp6,5 miliar akibat kalah judi," papar Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Pada momen itulah, tersangka lain, Leni, yang mengaku WNA Thailand, membujuk korban untuk "meminjami" sang bos uang.
Korban yang terperdaya akhirnya menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga total mencapai Rp2 miliar, dengan janji palsu uang itu akan menjadi bagian dari pembayaran gudang.
Tiga Ditangkap, Dua Otak Masih Buron
Setelah mendapatkan uang, seluruh anggota komplotan tersebut menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Polisi yang menerima laporan kemudian berhasil menangkap tiga tersangka pada 4 Agustus 2025.
Mereka adalah YY alias A Kiong (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Wawan (52).
"Dua tersangka lainnya yang merupakan otak komplotan, yaitu Steven dan Leni, berhasil melarikan diri dan kini masih buron (DPO)," tegas Kombes Pol Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.