Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Tak Semua ASN Boleh WFH, Camat dan Lurah Harus Tetap Ngantor Setiap Hari

Kebijakan WFH bagi ASN tidak berlaku untuk sejumlah pejabat, di antaranya camat, lurah, dan kepala desa.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Diskominfo Wonosobo
ILUSTRASI ASN - Pemkab Wonosobo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.917 tenaga honorer di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025). Kebijakan WHF bagi ASN tidak berlaku bagi camat, lurah, kepala desa, juga pejabat eselon II dan III. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFH bagi ASN untuk menghemat BBM tidak berlaku untuk sejumlah pejabat, di antaranya camat, lurah, dan kepala desa.
  • Kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk guru atau sektor pendidikan.
  • Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tatap muka, termasuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah juga tidak dibatasi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) ternyata tidak berlaku untuk pejabat tertentu.

Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, camat dan lurah merupakan pejabat yang dikecualikan dari WFH

Selain camat dan lurah, mereka yang dikecualikan dari WFH adalah pejabat eselon I dan II, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator atau eselon III, kepala desa, juga ASN di sektor pelayanan publik. 

Baca juga: WFH ASN Berpotensi Jadi Long Weekend, DPRD Kota Semarang Minta BKPP Lakukan Pengawasan Ketat

Kebijakan WFH ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Tak Berlaku di Sektor Pendidikan

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pendidikan.

Airlangga menuturkan, sektor pendidikan tetap berjalan normal.

Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara tatap muka atau luring tanpa menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. 

"Tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). 

Baca juga: Swasta Diharapkan Ikut Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan: Gaji dan Cuti Pegawai Tak Terpengaruh

Selain pendidikan dasar dan menengah, Airlangga juga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan ajang olahraga ataupun ekstrakurikuler di sekolah. 

"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya," tegas dia. 

Sementara, untuk institusi perguruan tinggi, khususnya semester empat, kebijakan perkuliahan akan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

"Untuk pendidikan tinggi, untuk semester 4 ke atas, menyesuaikan SE Mendiktisaintek," ucap Airlangga. (Kompas.com/Firda Janati)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tegaskan Sekolah Tak Ada WFH, Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Tatap Muka".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved