Jumat, 22 Mei 2026

Banyumas

Polemik Parkir GOR Satria, Sekda Banyumas: Penawaran Tertinggi Bisa Gugur

Sekda Banyumas beri klarifikasi soal polemik lelang parkir GOR Satria, Kamis (26/2). Penawar tertinggi bisa gugur jika tak lolos syarat administrasi.

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
LELANG PARKIR GOR: Situasi area halaman depan GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/2/2026). Proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di kawasan olahraga terpadu tersebut tengah menuai polemik usai penawar tertinggi dinyatakan gugur oleh panitia lelang Pemkab Banyumas. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyumas buka suara terkait polemik lelang pengelolaan parkir GOR Satria yang digugat oleh penawar tertinggi, PT AKAS.
  • Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie menegaskan bahwa lelang menggunakan sistem pascakualifikasi gugur, sehingga nilai tertinggi bukan penentu utama jika administrasi cacat.
  • Proses lelang dipastikan berjalan transparan, terbuka, dan mendapat pendampingan langsung dari aparat penegak hukum (Kejari dan Polresta Banyumas).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan resmi terkait polemik penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir GOR Satria Purwokerto yang tengah ramai diperbincangkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama tidak semata-mata ditentukan oleh nilai penawaran tertinggi dari peserta.

Ia menegaskan proses pemilihan mitra tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, di tengah adanya gugatan yang dilayangkan oleh peserta dengan penawar tertinggi, yakni PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS).

Baca juga: Penawar Tertinggi Tersingkir, PT AKAS Akan Gugat Hasil Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto

Sistem Gugur Lelang

Menurut Agus, mekanisme lelang yang digunakan oleh panitia bukan sekadar menilai besaran angka penawaran, melainkan harus melalui tahapan evaluasi administrasi yang sangat ketat.

"Semua peserta harus memahami betul bahwa sistem lelangnya adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang," tegas Sekda kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026) malam.

Seperti diketahui publik, polemik ini muncul setelah PT AKAS yang berani mengajukan penawaran sebesar Rp 3,3 miliar justru dinyatakan kalah dari PT Solusi Parkir Indonesia yang hanya menawarkan angka Rp 2,396 miliar.

Perbedaan nilai nominal yang cukup signifikan tersebut sontak memicu sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi proses lelang di tubuh pemerintah daerah.

Tahapan Evaluasi Ketat

Menjawab keraguan tersebut, Agus menjelaskan bahwa sejak awal proses pemilihan mitra telah diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.

Selain itu, rapat penjelasan tertulis kepada para calon peserta juga telah digelar dan dihadiri oleh seluruh pihak yang mengikuti proses pemilihan.

Dalam rapat krusial tersebut, aturan main lelang, termasuk perubahan syarat kelengkapan personel, telah disepakati bersama dan dituangkan secara sah dalam berita acara adendum. Proses pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran yang digelar pada 18 Februari 2026 lalu juga dilakukan secara terbuka.

"Pada saat pembukaan, semua penawaran dibaca di hadapan peserta. Kelengkapan persyaratan dicatat dalam checklist yang ditandatangani tim dan para saksi dari peserta. Pembacaan keberadaan persyaratan disaksikan oleh peserta yang bersangkutan dan satu peserta lain sebagai counterpart," jelasnya mendetail.

Dari total enam penawaran yang masuk ke panitia, lima di antaranya dinyatakan lengkap, sedangkan satu penawaran dinilai tidak lengkap.

Pada tahap evaluasi administrasi, tim kemudian mencermati kebenaran dan keabsahan setiap dokumen dari para peserta. Hasilnya, dari lima peserta yang dinyatakan lengkap di awal, empat di antaranya ternyata tidak lulus evaluasi administrasi karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, hanya PT Solusi Parkir Indonesia yang dinyatakan murni lulus administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek bergengsi tersebut.

"Klarifikasi yang kami lakukan terhadap dokumen perjanjian kontrak adalah kepada pemberi kerja, bukan kepada peserta pemilihan. Ini untuk memastikan keabsahan pengalaman kerja yang disampaikan," ucap Sekda menambahkan.

Diawasi Penegak Hukum

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved