Rabu, 6 Mei 2026

Berita Jateng

Ramadan Bertabur Hari Libur, Berikut Aturan Libur Sekolah selama Ramadan

Lima hari libur itu bisa dihitung sejak Sabtu hari ini, 14 Februari hingga Kamis pekan depan.

Tayang:
Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
Ilustrasi KALENDER - Satiman (mengenakan topi biru) penjual kalender dari musim ke musim yang masih bertahan di kawasan Johar Semarang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut ada lima hari libur sekolah sampai 1 Ramadhan tahun ini. 

Lima hari libur itu bisa dihitung sejak Sabtu hari ini, 14 Februari hingga Kamis pekan depan.

Aturan tersebut telah disesuaikan kalender hari besar nasional dan kebijakan lintas kementerian.

"Menjelang Ramadhan, kebetulan menjelang sebelum Ramadhan ada Hari Raya Nyepi. Kemudian ditambah lagi dengan libur cuti bersama.

Kalau tidak salah, hari Kamis dan Jumat," kata Pratikno.

Hari libur tersebut berlanjut dengan libur sekolah selama beberapa hari ke depan. 

Baca juga: Siap Tampung PKL saat Ramadan, Alun-Alun Kembangjoyo dan Plaza Pragolo Pati Direvitalisasi

Pratikno menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama ramadan

Pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga dapat dilakukan di luar kelas.

“ Selama bulan Ramadhan itu ada pembelajaran di kelas, ada pembelajaran di luar kelas," terang Pratikno

Ia mencontohkan, siswa muslim mengikuti pengajian yang sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran selama Ramadhan.

Model tersebut bukan hal baru melainkan telah diterapkan pada Ramadhan tahun sebelumnya. 

Sumber : Kompas.com

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved