Kamis, 23 April 2026

Banyumas

Pemkab Banyumas: PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Sah Secara Hukum

Pemkab Banyumas tegaskan SK PTDH 9 perangkat Desa Klapagading Kulon sah secara hukum administrasi negara. Simak penjelasan lengkapnya.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Banyumas, Nungky Harry memberikan keterangan pers seusai audiensi di DPRD Banyumas, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan keputusan PTDH terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon sah secara hukum.
  • Asisten Pemerintahan, Nungky Harry menyebut SK Kades memenuhi asas praesumtio iustae causa atau dianggap sah sampai ada pembatalan pengadilan.
  • Pemkab tidak bisa menerbitkan surat perintah kerja kembali bagi perangkat yang dipecat karena akan menyalahi aturan administrasi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akhirnya angkat bicara merespons polemik yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

Pihak Pemkab menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Banyumas, Nungky Harry Rachmat menjelaskan dasar argumen tersebut.

Baca juga: 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dipecat, PPDI Banyumas Gugat ke PTUN

Menurutnya, keputusan PTDH yang diterbitkan oleh kepala desa setempat telah memenuhi asas hukum administrasi negara.

Asas yang dimaksud adalah praesumtio iustae causa atau praduga sah.

"Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan sampai ada pembatalan atau pencabutan oleh pejabat yang berwenang.

Atau adanya putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap," kata Nungky dalam audiensi di DPRD Banyumas, Selasa (13/1/2026).

Hormati Proses Hukum

Nungky tidak menampik bahwa keputusan tersebut masih bisa digugat.

SK PTDH tetap memiliki peluang untuk dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan.

Namun, selama belum ada putusan inkracht dari pengadilan, Pemkab Banyumas menghormati keputusan yang telah diterbitkan oleh kepala desa.

Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) PTDH tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah, yakni Kepala Desa.

Tolak Terbitkan Surat

Lebih lanjut, Nungky menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan tersebut secara administratif saat ini.

Pemkab tidak bisa menerbitkan surat perintah agar para perangkat desa yang telah diberhentikan itu untuk masuk bekerja kembali.

Jika hal itu dilakukan, justru akan menimbulkan masalah hukum baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau dipaksakan sambil menunggu proses. Lalu pelayanan tetap berjalan dan kewenangan penandatanganan diampu oleh mantan perangkat, itu malah menyalahi aturan,” jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved