Purbalingga

Dinnaker Purbalingga Buka Suara, Begini Duduk Perkara Kasus Viral PT MKTU

Kasus viral cleaning service PT MKTU Purbalingga yang terancam PHK gara-gara sisa tembakau masih bergulir. Dinnaker sebut mediasi sedang berjalan.

Tribun Banyumas/Farah Anis Rahmawati
SOROTAN PUBLIK. Suasana di depan pabrik PT MKTU di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Senin (5/1/2026) sore. Perusahaan ini tengah menjadi perbincangan hangat pasca-kasus ancaman PHK terhadap pekerja cleaning service gara-gara sisa tembakau. (TRIBUNJATENG/FARAH ANIS RAHMAWATI) 

Ringkasan Berita:
  • Dinnaker Purbalingga menjelaskan kronologi kasus viral pekerja cleaning service PT MKTU yang terancam PHK karena membawa keluar sisa tembakau.
  • Perusahaan menganggap sisa tembakau adalah aset kawasan berikat yang harus tercatat, sementara pekerja menganggapnya sekadar sampah yang hendak dibuang.
  • Pekerja keberatan dengan opsi pengunduran diri dan kompensasi Rp 2,2 juta karena sudah mengabdi selama 15 tahun.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jagat media sosial di Purbalingga belakangan ini dihebohkan dengan kisah pilu seorang pekerja cleaning service berinisial T.

Pengabdiannya selama 15 tahun di PT MKTU seolah berada di ujung tanduk hanya gara-gara urusan sepele: kantong plastik berisi sisa tembakau.

Niat hati ingin membersihkan area kerja, T justru tersandung masalah yang membuatnya terancam kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Puluhan Anak SD dan SMP di Purbalingga Sudah Kenal Narkoba, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini pun memancing simpati publik yang mempertanyakan keadilan bagi "wong cilik".

Menanggapi kegaduhan ini, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga akhirnya buka suara untuk mendudukkan perkara yang sebenarnya.

Kronologi "Sampah" Tembakau

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman di area kerja.

Hari itu, T sedang menyapu dan mengumpulkan sisa tembakau yang tercecer di ruang sortir ke dalam kantong plastik.

Tujuannya membuang sampah.

Namun, masalah muncul saat T hendak keluar area perusahaan tidak melalui pintu yang semestinya.

Ia berpapasan dengan petugas Manajemen Operasional (MO).

Saat diperiksa, isi kantong itu adalah sisa tembakau.

Di sinilah letak konfliknya.

T merasa itu hanya sampah, sementara perusahaan punya aturan ketat karena statusnya sebagai kawasan berikat bea cukai.

“Dalam versi perusahaan dan petugas MO, semua barang yang berada di kawasan bea cukai, meskipun itu sampah, tetap dianggap sebagai barang perusahaan. Jadi keluar-masuknya harus tercatat dan dilaporkan ke perusahaan induk di Surabaya,” jelas Yesu saat ditemui di kantornya, Senin (5/1/2026).

Dilema 15 Tahun Kerja

Akibat kejadian itu, manajemen MKTU menilai T telah melanggar aturan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved