Jumat, 15 Mei 2026

Banyumas

Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banyumas

Ribuan pegawai honorer Banyumas akhirnya bernapas lega. Bupati Sadewo resmi serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 4.139 orang tanpa tes ulang.

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
PENDOPO MEMUTIH, Ribuan pegawai memadati Pendopo Si Panji Purwokerto saat pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Banyumas, Senin (29/12/2025). Sebanyak 4.139 tenaga honorer kini resmi menyandang status ASN Paruh Waktu tanpa perlu tes ulang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mendung yang menggelayut di langit Purwokerto tak mampu menutupi rona bahagia di wajah ribuan orang yang memadati Pendopo Si Panji, Senin (29/12/2025).

Hari itu menjadi sejarah baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Salah satu wajah yang tampak berbinar adalah Sugeng Riono.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Indonesia

Enam tahun lamanya ia mendedikasikan diri sebagai staf di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Hari ini, buah kesabarannya akhirnya ia petik.

Sugeng tak kuasa menahan haru saat namanya dipanggil untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Statusnya kini jelas, ia resmi menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sangat senang dan terharu. Pengabdian yang selama ini saya jalani akhirnya membuahkan hasil. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas kepeduliannya," ungkap Sugeng dengan mata berkaca-kaca kepada Tribunbanyumas.com.

Sugeng hanyalah satu dari 4.139 orang yang hari itu nasibnya berubah menjadi lebih baik.

Mereka menerima SK langsung dari tangan orang nomor satu di Banyumas, Bupati Sadewo Tri Lastiono.

Tak Perlu Tes Lagi

Kabar yang paling melegakan bagi ribuan pegawai baru ini datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie.

Ia membawa angin segar bahwa status 'paruh waktu' ini adalah jembatan yang aman.

Agus menegaskan, para pegawai ini tidak perlu lagi pusing memikirkan ujian yang menguras energi untuk naik status.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat," tegas Agus memastikan bahwa mereka tidak akan mengikuti ujian kembali untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Secara rinci, Agus memaparkan bahwa dari total 4.139 orang tersebut, mayoritas adalah tenaga teknis sebanyak 3.229 orang, disusul 555 tenaga guru, dan 355 tenaga kesehatan (nakes).

Gaji Sesuai UMR

Lantas, bagaimana dengan urusan dapur alias gaji?

Pemkab Banyumas memastikan tidak ada penurunan kesejahteraan.

Penghasilan yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas.

"Upah minimal yang ditetapkan sebesar Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan. Untuk formasi lainnya akan menyesuaikan standar yang berlaku," jelas Agus.

Meski berlabel 'paruh waktu', disiplin yang diterapkan tetaplah standar ASN.

Mulai dari seragam hingga jam kerja, semua ada aturannya.

Kinerja mereka pun akan dipantau secara modern lewat aplikasi e-kinerja.

Pesan Pak Bupati

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dalam sambutannya mengajak seluruh pegawai yang baru dilantik untuk tidak lupa bersyukur.

Baginya, SK ini adalah amanah Tuhan yang harus dijawab dengan kerja nyata.

"Momentum ini hendaknya diikuti dengan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan etos kerja yang tinggi agar dapat dibanggakan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah," pesan Sadewo.

Bupati menyadari, dengan wilayah Banyumas yang luas, peran ribuan PPPK ini sangat vital.

Merekalah garda terdepan yang memastikan pelayanan publik di sekolah, puskesmas, dan kantor dinas tetap berjalan prima.

"Di sinilah peran PPPK menjadi penguat pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved