Banyumas

Imam Ahfaz Diperpanjang Jadi Plt Ketua DPRD Banyumas: Menunggu Kabar PDIP

Masa jabatan 30 hari Imam Ahfaz sebagai Plt Ketua DPRD habis. Pimpinan dewan sepakat memperpanjang masa tugasnya sembari menunggu keputusan PDIP.

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas
PLT KETUA DPRD, Sosok Imam Ahfaz yang diputuskan diperpanjang masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas usai rapat pimpinan, Senin (24/11/2025). Perpanjangan ini dilakukan sembari menunggu keputusan resmi dari PDI Perjuangan terkait ketua definitif. 

Ringkasan Berita:
  • Masa tugas Imam Ahfaz sebagai Plt Ketua DPRD Banyumas habis setelah 30 hari.
  • Belum ada keputusan dari PDIP terkait ketua definitif atau Plt baru.
  • DPRD Banyumas sudah bersurat ke DPC PDIP namun belum ada balasan.
  • Rapat pimpinan dan fraksi sepakat memperpanjang masa tugas Imam Ahfaz.
  • Wakil Ketua DPRD pastikan fungsi kedewanan tetap berjalan normal dan kompak.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Teka-teki mengenai kursi pimpinan tertinggi wakil rakyat di Banyumas masih belum terjawab.

Masa jabatan Imam Ahfaz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas resmi melewati batas waktu 30 hari terhitung sejak penetapan 25 Oktober 2025.

Hingga Senin (24/11/2025), surat keputusan dari PDI Perjuangan terkait penunjukan ketua definitif maupun pelaksana tugas baru belum juga turun.

Baca juga: Anggota DPRD Banyumas Dukha Buka Fakta Lapangan Dapur MBG: Untuk Nafas Saja Susah!

Menyikapi situasi ini, unsur pimpinan DPRD segera menggelar rapat untuk memastikan roda kelembagaan tetap berjalan.

Imam Ahfaz menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024, masa tugas Plt memang dibatasi 30 hari sembari menunggu keputusan partai pengusung.

"Awalnya kami berharap sebelum 30 hari sudah ada keputusan. Namun sampai hari ke-30, Ketua belum bisa bertugas dan partai belum menetapkan pengganti," ujarnya usai rapat pimpinan DPRD, Senin (24/11/2025).

Surat Belum Dibalas

Upaya administratif sebenarnya telah ditempuh.

Pihak DPRD Banyumas mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan pada 20 November 2025 untuk meminta kejelasan penunjukan Plt ketua.

Namun, surat tersebut belum mendapatkan balasan hingga tenggat waktu habis.

Demi menghindari kekosongan kepemimpinan, rapat pimpinan bersama ketua fraksi akhirnya menyepakati solusi taktis.

Mereka memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Imam sebagai Plt Ketua DPRD.

"Legalitasnya akan diperkuat dengan surat keputusan baru hasil musyawarah pimpinan dan ditandatangani kolektif," jelas Imam.

Tetap Kompak

Senada dengan Imam, Wakil Ketua DPRD Banyumas, Joko Pramono, menegaskan bahwa situasi ini tidak mengganggu kinerja dewan.

Seluruh unsur pimpinan sepakat satu suara untuk memperpanjang masa tugas Imam hingga ada keputusan resmi dari PDIP atau Ketua definitif kembali bertugas.

"Tidak ada masalah, kita selalu kompak. Fungsi administrasi dan tugas kedewanan tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Kesepakatan ini juga didukung oleh enam fraksi DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.

 


 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved