Minggu, 26 April 2026

Polda Jateng

Teror Pornografi AI Guncang Semarang, 7 Pelajar Diperiksa Polisi

Belasan pelajar jadi korban pornografi AI. Mereka kini berjuang menuntut pelaku, seorang mahasiswa hukum, dipecat dari kampusnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
IWAN ARIFIANTO
PERJUANGKAN KEADILAN KORBAN. Kuasa hukum para korban pornografi AI, Bagas Wahyu Jati (kiri) dan Jucka Rhajendra (tengah), memberikan keterangan pers di Semarang, Rabu (22/10/2025). Mereka mendampingi tujuh dari belasan korban yang mayoritas pelajar SMA dalam proses pemeriksaan di Ditsiber Polda Jateng terkait kasus penyebaran konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rasa aman para pelajar di Semarang seolah direnggut paksa, bukan oleh orang asing di jalanan, melainkan oleh teknologi dan orang yang mereka kenal. Namun, kekecewaan terbesar mereka justru datang dari tempat yang seharusnya menjadi pelindung: sekolah. Alih-alih mendapat pembelaan, suara mereka seolah tak didengar saat pelaku diberi panggung untuk meminta maaf di ruang kepala sekolah.

Kekecewaan itulah yang menjadi bahan bakar bagi belasan pelajar, mayoritas dari SMA Negeri 11 Semarang, untuk berjuang mencari keadilan. Mereka adalah korban teror pornografi kecerdasan buatan (AI), di mana wajah-wajah polos mereka dicatut dan ditempelkan pada tubuh telanjang orang lain dalam foto dan video. Pelakunya, ironisnya, adalah seorang mahasiswa fakultas hukum.

Kini, perjuangan para korban untuk mencari keadilan mulai menemukan titik terang. Tujuh dari mereka telah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Anak Polisi, Korban Rekayasa Video Porno di Semarang Mulai Tunjuk Kuasa Hukum

"Iya, total korban yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang dari total 15 korban yang kami dampingi," kata Kuasa Hukum Korban, Bagas Wahyu Jati, kepada Tribun, Rabu (22/10/2025).

Fokus pada Empat Korban Terparah

Di hadapan penyidik, para korban yang berusia antara 16-18 tahun itu harus menceritakan kembali mimpi buruk yang mereka alami. Bagas menyebut, penyidik memberikan perhatian khusus pada empat siswi yang menjadi korban paling parah, di mana wajah mereka diedit seolah-olah telanjang bulat.

"Penyidik fokus pada empat korban ini yang diedit seakan-akan telanjang baik di foto maupun video," ungkapnya.

Perjuangan para korban ini tidak datang dengan tangan hampa. Menurut kuasa hukum lainnya, Jucka Rhajendra, puluhan barang bukti telah diserahkan, termasuk tautan akun asli yang menunjukkan jejak digital pelaku sejak tahun 2021. Konten-konten pornografi itu, menurutnya, telah disebar sejak 2023.

"Kami ada bukti tangkapan layar, rekam layar dan link asli dari kasus penyebaran konten video pornografi," kata Jucka.

Tuntutan Dipecat dari Kampus

Selain hukuman pidana, para korban menyuarakan satu tuntutan yang tak bisa ditawar: sanksi sosial bagi pelaku yang diketahui berinisial CRAP alias Chiko, mahasiswa Universitas Diponegoro. Mereka khawatir, jika pelaku tidak mendapat sanksi tegas, perbuatannya akan dianggap sebagai hal yang lumrah.

"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," beber Jucka. "Kalau kasus ini dilakukan pembiaran bisa muncul pelaku-pelaku lainnya," katanya, menyuarakan ketakutan para korban.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan serius pihaknya. "Iya betul, kasus ini masih kami tangani," singkatnya.

Kini, para korban hanya bisa berharap proses hukum berjalan adil, dan tuntutan mereka agar sang mahasiswa hukum itu dipecat dari kampusnya dapat terwujud, sebagai pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi predator di lingkungan akademik.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved