Berita Nasional

Tak Rela Pajaknya untuk Tunjangan Pensiun Anggota DPR, Seorang Psikiater Gugat UU No 12 Tahun 1980

Seorang psikiater dan mahasiswa menggugat undang-undang yang menetapkan anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
SUASANA RAPAT DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025). Seorang psikiater dan mahasiswa menggugat undang-undang yang menetapkan anggota DPR RI mendapat uang pensiun seumur hidup. Mereka tak rela pajak yang dibar digunakan untuk membayar pensiunan wakil rakyat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin menggugat undang-undang yang menetapkan anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Dalam gugatannya, Lita menyatakan tak rela uang pajak yang dibayarnya digunakan untuk pensiun para wakil rakyat.

Keduanya mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini telah masuk MK dan diregistrasi pada 30 September 2025 dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. 

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," tulis permohonan tersebut, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025). 

Baca juga: Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun

Atas dasar tersebut, MK diminta mencoret DPR RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun. 

Apalagi, pada Pasal 1 Huruf A UU 12 Tahun 1980, hanya memuat lembaga tinggi negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). 

Kemudian, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPA, BPK, dan Hakim MA. 

Terakhir, Pasal 12 ayat 1, mencoret anggota DPR RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun. 

Bandingkan dengan AS dan Australia

Dalam gugatan ke MK ini, pemohon juga membandingkan status hak keuangan anggota DPR RI dengan anggota parlemen di beberapa negara, yakni di Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia. 

Anggota Kongres Amerika Serikat disebut membatasi minimal klaim pada usia 62 tahun dan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan. 

"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar," tulis permohonan tersebut. 

Australia dan Inggris pun hampir sama, menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja. 

Hanya India yang cukup mirip, mendapatkan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. 

Berhenti dengan Hormat

Aturan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

Uang pensiun ini diberikan kepada anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat.

"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi aturan tersebut. 

Baca juga: DPR Hapus Tunjangan Rumah, Anehnya Tunjangan Fungsi Dewan Naik dari Rp 3,7 Juta jadi Rp 25,9 Juta

Sementara, besaran uang pensiun bagi para wakil rakyat di DPR RI ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan PP tersebut, uang pensiun yang diterima anggota DPR RI dihitung berdasarkan masa jabatan di Senayan.

Anggota DPR RI yang menduduki masa jabatan 2 periode atau lebih, mendapatkan uang pensiun paling tinggi, yaitu Rp3.639.540 per bulan.

Sementara, anggota DPR RI dengan masa jabatan 1 periode, menerima uang pensiun Rp2.935.704 per bulan.

Dan, anggota DPR RI dengan masa jabatan 1-6 bulan, hanya menerima uang pensiun Rp401.894 per bulan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Gugat UU 12/1980 ke MK, Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved