Berita Nasional
Profil Anthony Lee, Korban Kerusuhan Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 Triliun
Gugatan yang menyasar lima institusi negara itu disertai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Anthony Lee, seorang mahasiswa menggugat Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya digugat atas dugaan kelalaian dalam kerusuhan demo nasional akhir Agustus 2025.
Gugatan yang menyasar lima institusi negara itu disertai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
Seperti diketahui, rangkaian demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025 lalu dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, kenaikan pajak, dan pernyataan kontroversial dari pejabat negara.
Demonstrasi terjadi di 107 titik di 32 provinsi dengan wilayah terdampak kerusuhan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPB, kerusuhan mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, lebih dari 500 orang terluka, dan lebih dari 3.400 peserta aksi ditangkap aparat.
Demo juga merusak sejumlah fasilitas umum, mulai halte, pos polisi hingga fasilitas gedung DPRD dibakar sampai penjarahan rumah pejabat.
Anthony Lee merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Podomoro, Jakarta yang dikenal aktif dalam kegiatan advokasi sipil.
Anthony punya keberanian hukum yang jarang dilakukan warga sipil seusianya.
Ia sendiri mengaku sebagai korban kerusuhan demo. Saat berada di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, ia terkena gas air mata, mengalami sesak napas, hingga kehilangan barang pribadi.
“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony dilansir dari Tribunnews
Anthony menyebut gugatan ini bukan semata untuk dirinya. Melainkan sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Gugatan ini, menurut kuasa hukumnya Muhammad Zainul Arifin dari AL’MI, didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,”katanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Anthony Lee? Mahasiswa yang Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T, https://www.tribunnews.com/nasional/7736135/siapa-anthony-lee-mahasiswa-yang-nekat-gugat-presiden-prabowo-dan-kapolri-rp-24-t?page=2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/29082025-demo-ojol-solo-ricuh.jpg)