Berita Nasional

Tak Rela Pajaknya untuk Tunjangan Pensiun Anggota DPR, Seorang Psikiater Gugat UU No 12 Tahun 1980

Seorang psikiater dan mahasiswa menggugat undang-undang yang menetapkan anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
SUASANA RAPAT DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025). Seorang psikiater dan mahasiswa menggugat undang-undang yang menetapkan anggota DPR RI mendapat uang pensiun seumur hidup. Mereka tak rela pajak yang dibar digunakan untuk membayar pensiunan wakil rakyat. 

Uang pensiun ini diberikan kepada anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat.

"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi aturan tersebut. 

Baca juga: DPR Hapus Tunjangan Rumah, Anehnya Tunjangan Fungsi Dewan Naik dari Rp 3,7 Juta jadi Rp 25,9 Juta

Sementara, besaran uang pensiun bagi para wakil rakyat di DPR RI ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan PP tersebut, uang pensiun yang diterima anggota DPR RI dihitung berdasarkan masa jabatan di Senayan.

Anggota DPR RI yang menduduki masa jabatan 2 periode atau lebih, mendapatkan uang pensiun paling tinggi, yaitu Rp3.639.540 per bulan.

Sementara, anggota DPR RI dengan masa jabatan 1 periode, menerima uang pensiun Rp2.935.704 per bulan.

Dan, anggota DPR RI dengan masa jabatan 1-6 bulan, hanya menerima uang pensiun Rp401.894 per bulan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Gugat UU 12/1980 ke MK, Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup".

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved