Kasus Ijazah Jokowi
KIP Kabulkan Gugatan Bon Jowi, UGM Wajib Buka Dokumen Akademik Jokowi
KIP kabulkan gugatan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen akademik Jokowi. UGM wajib buka data..
Ringkasan Berita:
- Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.
- Sementara itu, perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP ini merupakan kemenangan etos ilmiah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam putusan yang dibacakan di Kantor KIP Jakarta, Selasa (10/3/2026), majelis komisioner mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon.
Namun, persidangan ini sekaligus mengungkap fakta hukum baru: sejumlah dokumen krusial yang dipersoalkan ternyata diklaim tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.
Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut putusan ini sebagai kemenangan telak atas ketertutupan informasi.
Ia menyoroti amar putusan yang mengungkap misteri legalisir ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Ternyata tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," tegas Syamsuddin usai persidangan.
Baca juga: Kisah Pasutri di Blora Dirikan Omah Satwa, Sehari Habis Rp 150 Ribu untuk Pakan
Transparansi dan Dokumen yang Hilang
Selain kewajiban membuka data, KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi Jokowi.
Hal ini bertujuan untuk memvalidasi apakah prosedur administrasi kampus pada masa itu memang konsisten dengan fakta yang ada saat ini.
Syamsuddin menambahkan bahwa pengecualian informasi hanya berlaku pada data pribadi pihak ketiga, seperti nama mahasiswa lain yang muncul dalam daftar nilai.
Di sisi lain, anggota tim Bon Jowi, Leony Lidya, memaparkan sejumlah kejanggalan sistematis dalam arsip akademik tersebut.
Ia menyoroti ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS), naskah skripsi, hingga buku wisuda yang diklaim tidak dikuasai UGM.
"Anehnya, Kartu Hasil Studi (KHS) ada, tapi KRS tidak ada. Padahal KRS pasti ada pertinggal di administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan itu hanya ada di tangan mahasiswa dan dosen pembimbing," ujar Leony.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-21 Kabupaten Purbalingga, Rabu 11 Maret 2026
Babak Baru Melawan Kepolisian
Perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak boleh sekadar berdalih dokumen tidak tersedia tanpa upaya pencarian maksimal.
| Kisah Pasutri di Blora Dirikan Omah Satwa, Sehari Habis Rp 150 Ribu untuk Pakan |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-21 Kabupaten Purbalingga, Rabu 11 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Kabupaten Kebumen Hari Ke-21, Rabu 11 Maret 2026 |
|
|---|
| Komisi 4 DPRD Banyumas Desak Pemkab Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Cegah Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-kip-oke.jpg)