Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Tak Terima Dicap PKI, PWI LS Resmi Pidanakan Adik Bahar bin Smith

Pengaitan PWI dengan PKI, kata dia, merupakan bentuk fitnah dan mencemarkan nama baik organisasinya yang banyak beranggotakan kiai dan santri.

Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Organisasi Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) resmi melaporkan adik Bahar bin Smith, Zein bin Ali bin Smith ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.  

Korban kala itu datang untuk mendengarkan ceramah Bahar. 

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang menghadangnya. 

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka menjadi tulang punggung keluarga.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved