Berita Nasional
Tak Terima Dicap PKI, PWI LS Resmi Pidanakan Adik Bahar bin Smith
Pengaitan PWI dengan PKI, kata dia, merupakan bentuk fitnah dan mencemarkan nama baik organisasinya yang banyak beranggotakan kiai dan santri.
Korban kala itu datang untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang menghadangnya.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka menjadi tulang punggung keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pwi-ls-laporkan-zein-bin-smith.jpg)