Berita Nasional

Hacker 'Bjorka' Ditangkap Polisi, Bocorkan Data Nasabah Bank, Inilah Sosoknya!

Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa, yang diduga terlibat kasus akses ilegal dan kebocoran data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia, berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Di balik akun tersebut, ada seorang pria berinisial WFT (22).

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025). 

WFT ditangkap saat berada di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). 

Menurut Reonald, kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. 

Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Baca juga: Brisik! Banyumas Raya Darurat Tol, Siapa Peduli?

Lalu, berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) tertanggal 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020. 

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus.

Menurut Fian, WFT memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta. 

“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.

Baca juga: Warga Desa Sengon Brebes Segel Balaidesa akibat Kecewa Kades Tak Segera Dilengserkan

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto. 

Meski dikenal publik sebagai hacker berbahaya, polisi menegaskan bahwa WFT bukan lulusan teknologi informasi.

“Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi belajar IT secara otodidak dari komunitas di media sosial,” ungkap Fian.

Fian menambahkan, WFT beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

Sehari-harinya ia hanya menghabiskan waktu di depan komputer, belajar teknik peretasan dari forum-forum gelap.

Dari hasil tracing, uang hasil penjualan data digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” jelas Fian. 

Meski sudah mengaku menggunakan nama Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023.

“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan,” ujar Fian.

Polisi juga membuka kemungkinan kerja sama internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan forum-forum gelap global dan bisa jadi menjadi incaran kepolisian negara lain.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Sosok Hacker "Bjorka" yang Ditangkap Polisi"

(Baharudin Al Farisi/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved