Berita Nasional

Dalam Mabuk Sebut 'Ingin Rampok Uang Negara', Ujungnya Anggota DPRD Ini Dipecat PDIP

Dia juga dengan nada bercanda mengatakan akan “merampok uang negara sampai negara miskin”

|
Editor: Rustam Aji
TribunGorontalo.com
DIPECAT - LHKPN mencatat aset anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu hanya Rp 198 juta dengan utang Rp 200 juta. 

"WM mengaku saat mengucapkan kata-kata dalam video tersebut dirinya dalam kondisi tidak sadar," jelas Fikram.

Bahkan, Wahyudin mengaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak malam hingga pagi hari.

Ia juga menyebut masih terdapat botol minuman beralkohol di mobil saat dirinya bersama teman wanitanya dalam perjalanan menuju Bandara Djalaluddin, Gorontalo.

Profil Wahyudin Wahyudin, yang akrab disapa Wahyu, merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ia terpilih mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato, serta menjabat di Komisi I DPRD.

Pria kelahiran 1995 ini adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang juga sempat terjerat kasus korupsi pembangunan jalan.

Karier politik Wahyudin bermula sejak aktif di struktur PDIP tingkat kecamatan, sebelum akhirnya melenggang ke DPRD provinsi.

Namun, perjalanan politiknya tidak selalu mulus.

Pada 2020, Wahyudin pernah terjerat kasus narkoba bersama dua anggota DPRD lainnya.

Meski demikian, ia tetap berhasil kembali ke panggung politik pada Pileg 2024.

Sebagai pejabat publik, Wahyudin wajib melaporkan hartanya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan laporan per 31 Desember 2024, ia tercatat memiliki aset senilai Rp198 juta, terdiri atas tanah dan bangunan di Boalemo senilai Rp180 juta, serta kas Rp18 juta.

Namun, Wahyudin juga melaporkan utang sebesar Rp200 juta. Artinya, total harta kekayaan yang dilaporkan justru bernilai minus Rp 2 juta. (kompas.com/tribun grorontalo)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved