Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, Provinsi Jateng Terbitkan Pergub

Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO.

|
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana bertemu CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024. Nana menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO.

Pergub ini juga berlaku untuk  warga dari luar daerah yang jadi korban di Jateng.

Baca juga: Disiksa dan Dituntut Bayar Rp 150 Juta, Pemuda Korban Perdagangan Orang Masih Tertahan di Myanmar

pj gubernur jateng nana sudjana dan ceo ioji terkait pergub perdagangan orang
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana bertemu CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024. Nana menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai.

Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah melakukan kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai. 

Hal itu disampaikan oleh Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini.

Baca juga: Cerita Gadis Korban Perdagangan Orang, Diperkerjakan di Daerah Konflik Myanmar hingga Sulit Keluar

OPD tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Regulasi ini, kata Achmad, akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency.

Aturan ini akan mengurangi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan. 

Achmad mengatakan, regulasi ini menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia."

"Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ujar dia.

Menurut dia, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya.

Baca juga: Miris, Kurang Dari 4 Bulan 1,6 Ribu Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang

Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved