Berita Jateng
Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, Provinsi Jateng Terbitkan Pergub
Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO.
Pergub ini juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang jadi korban di Jateng.
Baca juga: Disiksa dan Dituntut Bayar Rp 150 Juta, Pemuda Korban Perdagangan Orang Masih Tertahan di Myanmar
Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah melakukan kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai.
Hal itu disampaikan oleh Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini.
Baca juga: Cerita Gadis Korban Perdagangan Orang, Diperkerjakan di Daerah Konflik Myanmar hingga Sulit Keluar
OPD tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Regulasi ini, kata Achmad, akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency.
Aturan ini akan mengurangi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
Achmad mengatakan, regulasi ini menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia."
"Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ujar dia.
Menurut dia, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya.
Baca juga: Miris, Kurang Dari 4 Bulan 1,6 Ribu Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang
Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius.
| Alun-Alun Kembangjoyo Pati Terbengkalai, Sisa 25 Pedagang yang Bertahan |
|
|---|
| Dukung Penghematan BBM, Wali Kota Semarang Siap Motoran ke Kantor |
|
|---|
| Huek, Siswa SMKN 8 Semarang Heboh Tikus Muncul dari Ompreng MBG |
|
|---|
| Seleksi Enam Pejabat Selevel Kepala Dinas di Blora, Pemkab Gandeng Polri |
|
|---|
| Paniknya Warga Kota Semarang karena Isu Harga BBM Naik, Antrean di SPBU Mengular |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pj-gubernur-jateng-bersama-ioji-pergub-perdagangan-orang.jpg)