Berita Jateng
Selamatkan Aset Rp10,3 M, Sinergi Pemprov dan Penegak Hukum Jateng
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menuturkan, catatan Inspektorat Jateng selama tahun 2020-2023 terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sinergi antara antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jateng dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil memulihkan aset (asset recovery) hingga Rp10,3 miliar.
Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menuturkan, catatan Inspektorat Jateng selama tahun 2020-2023 terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat.
Baca juga: Aset Koperasi Pemprov Jateng Capai Rp123,2 Miliar, Naik 4 Persen
Ia mengimbau ke depannya pengelolaan terhadap bantuan desa dan hibah dapat lebih baik lagi.
"Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat," ujar Dhoni saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (27/8/2024).
Kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.
Dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit
Tahun 2018, ditindaklanjut perjanjian kerja sama antara gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta bupati/walikota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan diterbitkan MoU terbaru tanggal 25 Januari 2023 di tingkat pusat.
Apresiasi Sekda Jateng
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng.
Menurutnya, hal ini pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
"Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD mau pun APBN," ucapnya.
Sumarno mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah.
Pejabat pemerintah punya tanggungjawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.
Adanya MoU tersebut, kata Sumarno, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek.
Inspektorat setempat dapat melakukan assasment ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran.
"Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki, kalau itu tidak bisa diperbaiki tentu saja dikembalikan ke APH," tandas Sumarno. (*)
Baca juga: Pemprov Jateng Galakkan Bantuan Makanan Bergizi, Tiap Desa Terima Rp 16 Juta
Pemprov Jateng
aset
Penegak Hukum
aparat penegak hukum
Jawa Tengah
Sekda Jateng
Sumarno
Dhoni Widianto
| Gubernur Luthfi Ingatkan ASN tak Kelayapan Selama WFH, Gimana Ngawasinya? |
|
|---|
| Perjalanan 13 Kereta Terlambat Imbas Penutupan Satu Rel di Jalur Prupuk-Linggapura, Kini Dibuka Lagi |
|
|---|
| Rel Ganda di Jalur Prupuk-Linggapura Bermasalah, Kereta Tujuan dan dari Jakarta Harus Bergantian |
|
|---|
| Miris, Pemkab Blora Hanya Bisa Tangani 17 RTLH Imbas Efisiensi |
|
|---|
| Truk Kontainer dan Yaris Kecelakaan di Jl Prof Hamka Ngaliyan Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sekda-jateng-saat-rapat-koordinasi-di-inspektorat.jpg)