Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Jateng

Resmi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Kabupaten Wonosobo

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Juni 2026. 

Tayang:
Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Dok Diskominfo Wonosobo
APEL ASN - Pemkab Wonosobo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.917 tenaga honorer di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025). Selama Ramadan 2026, jam kerja ASN di Pemkab Wonosobo mengalami penyesuaian yang berimbas pada pelayanan publik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Juni 2026. 


Sementara itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp34 miliar. 


Nilai tersebut hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan.


“Kalau kita lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni sekitar Rp34 miliar. 


Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara dengan gaji reguler,” ujar Tri Antoro, Jumat (12/6/2026).


Menurutnya, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.


Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. 


Adapun PPPK paruh waktu memperoleh hak yang sama, namun besarannya disesuaikan dengan lama masa kerja selama tahun berjalan.


“Kalau PPPK paruh waktu, penghitungannya proporsional. 


Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh,” jelasnya.


Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya. 


Besaran yang diterima akan mengikuti jumlah bulan masa kerja dan penghasilan yang diperoleh selama menjalankan tugas.


Tri menuturkan, jadwal pencairan pada 17 Juni dipilih setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved