Minggu, 7 Juni 2026

Berita Pati

Terjebak Api di Lahan Tebu, Seorang Petani di Pati Tewas Terbakar dengan Luka 90 Persen

Seorang petani tewas terbakar di lahan tebu Pati dengan luka bakar 90% setelah terjebak kobaran api saat membersihkan daun tebu kering.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
IST/Humas Polresta Pati
GOSONG- Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya seorang petani berinisial Y (60) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Sabtu sore (6/6/2026). Pria tersebut tewas terbakar saat tengah membersihkan lahan tebu dengan cara membakar daun-daun kering. 

Ringkasan Berita:
  • Korban diduga kuat meninggal dunia akibat terjebak di tengah kobaran api yang membesar.
  • Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Wedarijaksa I menunjukkan luka bakar mencapai 90 persen di sekujur tubuh, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau unsur tindak pidana.
  • Pihak keluarga telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah murni, menolak proses autopsi, dan telah membuat surat pernyataan resmi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Seorang petani lanjut usia berinisial Y (60) ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar tragis mencapai 90 persen akibat terjebak kobaran api di lahan tebu Pati. 

Insiden memilukan tersebut terjadi di Blok Tarub, Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban tengah melakukan pembersihan ladang dengan metode pembakaran.

Peristiwa ini bermula ketika korban bersama rekannya, S, ditugaskan untuk membersihkan sisa-sisa tebangan di lahan milik warga berinisial M. Keduanya membagi tugas secara terpisah untuk mempercepat proses pembakaran daun tebu kering atau selamper.

Namun, selang beberapa saat, S menyadari bahwa korban sudah tidak terlihat lagi di titik areanya dan berinisiatif melakukan pencarian di tengah kepulan asap yang kian menebal.

Hasil Olah TKP Polsek Wedarijaksa Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

Saat ditemukan oleh rekannya, korban sudah dalam posisi tengkurap di tanah dengan kondisi cedera luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuh. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik lahan dan diteruskan ke pihak berwajib.

Personel Polsek Wedarijaksa bersama tim medis dari Puskesmas Wedarijaksa I segera dikerahkan ke lokasi untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.

Baca juga: Opsen Bikin Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp3 Triliun, Cilacap dan Banyumas Tertinggi

Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pihak berwenang memastikan korban murni meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan tidak mendeteksi adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

Pihak keluarga korban pun telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni serta secara resmi menolak prosedur autopsi melalui surat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat.

Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Barang-barang yang dibawa di antaranya adalah sisa pakaian yang dikenakan korban, sebuah sabit pengetam daun tebu, topi, serta korek api gas yang diduga kuat digunakan untuk menyulut daun tebu kering tersebut.

Bahaya Pembakaran Lahan Tradisional di Musim Kemarau

Kematian tragis petani tewas terbakar ini menjadi alarm keras bagi sektor pertanian lokal. Menanggapi kasus ini, AKP Suntoro mengimbau para petani untuk melipatgandakan kewaspadaan, terutama saat melakukan pembersihan ladang menggunakan api di tengah cuaca panas.

Baca juga: Donald Trump Sebut Iran Miliki Harga Diri Tinggi, Selat Hormuz Kembali Membara Akibat Saling Serang

Karakteristik angin kencang dan material tanaman yang kering membuat kobaran api sangat mudah meluas di luar kendali dalam hitungan detik.

Pihak kepolisian menyarankan agar para petani tidak bekerja sendirian saat mengelola ladang dan selalu menyiapkan alat pemadam darurat sederhana di sekitar area kerja.

 Jika menghadapi situasi darurat atau kebakaran yang meluas, masyarakat diminta segera menghubungi pusat layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam penuh untuk mendapatkan penanganan evakuasi secara cepat dari petugas di lapangan.(mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved