Jumat, 5 Juni 2026

Berita Jateng

Aksi Pencurian di 8 TK di Wonosobo Terungkap, Pelaku Ditangkap

pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 8 juta yang tersimpan di dalam sebuah dus ponsel di ruang kantor sekolah

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Imah Masitoh
KASUS PENCURIAN - Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo, Jumat (5/6/2026). Polisi menangkap dua pelaku yang diduga telah membobol delapan TK. 


Polisi mengungkap para pelaku tidak memilih sasaran secara acak. 


Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap sekolah yang dianggap mudah dibobol.


Sekolah yang tidak memiliki kamera pengawas, tidak dijaga petugas keamanan, dan berada di lokasi yang relatif sepi pada malam hari menjadi target utama mereka.


"Siang itu melakukan survei. Mereka melakukan analisis, melihat tidak ada CCTV, tidak ada pos satpam, terus malam harinya melakukan aksi," jelas AKBP Kasim.


Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang cukup matang.


"Sudah dipetakan dengan baik, mereka sudah bisa melihat kondisi lingkungan sekitar TK, kemudian menyusun rencana bersama-sama dan mempersiapkan peralatannya," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan pola yang sama dalam seluruh aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.


Mereka tidak mengambil barang elektronik maupun aset sekolah lainnya. Sasaran mereka hanya uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.


"Mereka tidak mengambil barang, mereka mencari duit. Barang elektronik dan lain-lain mereka tinggalkan," kata AKBP Kasim.


Hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi untuk masing-masing pelaku.


Menurut Kasim, uang hasil pencurian sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang.


"Intinya hasil dari kejahatan ini dipakai untuk bersenang-senang," ujarnya.


Polisi menyebut kedua pelaku saling mengenal saat berada di wilayah Kuripan, Kecamatan Garung.


Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian karena sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.


"Kebutuhan ekonomi, mencuri jadi mata pencaharian mereka. Ketika sudah tidak ada duit, aksinya dilakukan lagi," ujarnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ima)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved