Berita Jateng
Aksi Pencurian di 8 TK di Wonosobo Terungkap, Pelaku Ditangkap
pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 8 juta yang tersimpan di dalam sebuah dus ponsel di ruang kantor sekolah
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian yang menyasar taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AJP (20) warga Kecamatan Garung, dan AM (18) warga Kecamatan Wonosobo.
Salah satu pelaku yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum telah menjalani proses hingga tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Wonosobo.
Delapan lokasi tersebut yakni TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron Garung, TK Sojopuro Mojotengah, TK Sigedang Tambi Kejajar, TK Tembelang Rojoimo, TK Kalitengah Garung, TK Kersan Kertek, dan TK Sariyoso Wonosobo.
Menurut AKBP Kasim, jumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
"Sementara delapan TKP ini juga bisa jadi masih lebih banyak," katanya.
Baca juga: Dua Perusahaan Daerah Banyumas Bermasalah, yang Satu Mau Dibubarkan
Kronologi
Terbongkarnya aksi kedua pelaku bermula dari penyelidikan kasus pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo pada Kamis (16/4/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 8 juta yang tersimpan di dalam sebuah dus ponsel di ruang kantor sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku sebelumnya telah menyurvei lokasi untuk memastikan kondisi sekolah aman dijadikan sasaran.
Mereka kemudian kembali pada malam hari dan masuk ke area sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat.
Setelah berhasil masuk ke ruang kantor, keduanya menemukan uang tunai yang kemudian dibawa kabur dan dibagi di wilayah Wonobungkah.
Dari total Rp 8 juta yang diperoleh, AJP menerima bagian Rp 3,5 juta, sedangkan AM memperoleh Rp 4,5 juta.
Polisi mengungkap para pelaku tidak memilih sasaran secara acak.
Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap sekolah yang dianggap mudah dibobol.
Sekolah yang tidak memiliki kamera pengawas, tidak dijaga petugas keamanan, dan berada di lokasi yang relatif sepi pada malam hari menjadi target utama mereka.
"Siang itu melakukan survei. Mereka melakukan analisis, melihat tidak ada CCTV, tidak ada pos satpam, terus malam harinya melakukan aksi," jelas AKBP Kasim.
Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang cukup matang.
"Sudah dipetakan dengan baik, mereka sudah bisa melihat kondisi lingkungan sekitar TK, kemudian menyusun rencana bersama-sama dan mempersiapkan peralatannya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan pola yang sama dalam seluruh aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
Mereka tidak mengambil barang elektronik maupun aset sekolah lainnya. Sasaran mereka hanya uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
"Mereka tidak mengambil barang, mereka mencari duit. Barang elektronik dan lain-lain mereka tinggalkan," kata AKBP Kasim.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi untuk masing-masing pelaku.
Menurut Kasim, uang hasil pencurian sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang.
"Intinya hasil dari kejahatan ini dipakai untuk bersenang-senang," ujarnya.
Polisi menyebut kedua pelaku saling mengenal saat berada di wilayah Kuripan, Kecamatan Garung.
Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian karena sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Kebutuhan ekonomi, mencuri jadi mata pencaharian mereka. Ketika sudah tidak ada duit, aksinya dilakukan lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pencurian-TK-wonosobo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.