Berita Semarang
Eks CEO PSIS Semarang Digugat, Dugaan Wanprestasi Pinjam Meminjam Uang Senilai Rp 16 Miliar
saksi dari pihak penggugat mengungkap sejumlah fakta terkait aset jaminan hingga penggunaan dana hasil penjualan tanah milik tergugat.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: Rustam Aji
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI, menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Baca juga: Soal Rumor Andik Vermansyah ke PSIS Semarang, Widodo C Putro Buka Suara
Menurut dia, dari total pinjaman Rp16 miliar, pihak tergugat baru membayar sekitar Rp3 miliar hingga jatuh tempo Maret 2025.
“Tuntutannya adalah agar pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,” kata Indra.
Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, kedua pihak telah menempuh mediasi sebanyak dua kali namun belum mencapai kesepakatan.
Hingga kini perkara tersebut telah memasuki sidang kesembilan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang. (arl)
| Pesan Celurit Corbek via Instagram, Pelajar Kelas IX Pringapus Diciduk |
|
|---|
| Cuma Bayar Parkir 3 Ribu, Serunya Mandi Uap di Svarga Minapadi |
|
|---|
| Harga Tiket, Fasilitas dan Paket Wisata Svarga Minapadi Cilongok Banyumas |
|
|---|
| Daftar Enam Kabupaten di Jateng Terima Bagi Hasil Produksi Panas Bumi, Banjarnegara Paling Gede |
|
|---|
| Kabar Gembira, Pemprov Jateng Usulkan 700 CASN Guru Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/2026-0528-sidang-gugatan.jpg)