Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Semarang

Eks CEO PSIS Semarang Digugat, Dugaan Wanprestasi Pinjam Meminjam Uang Senilai Rp 16 Miliar

saksi dari pihak penggugat mengungkap sejumlah fakta terkait aset jaminan hingga penggunaan dana hasil penjualan tanah milik tergugat.

Tayang:
ISTIMEWA/istimewa
LAYANGKAN GUGATAN- Kuasa hukum penggugat, Indra Parito Utomo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026) lalu. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI, menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Baca juga: Soal Rumor Andik Vermansyah ke PSIS Semarang, Widodo C Putro Buka Suara

Menurut dia, dari total pinjaman Rp16 miliar, pihak tergugat baru membayar sekitar Rp3 miliar hingga jatuh tempo Maret 2025.

“Tuntutannya adalah agar pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,” kata Indra.

Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, kedua pihak telah menempuh mediasi sebanyak dua kali namun belum mencapai kesepakatan.

Hingga kini perkara tersebut telah memasuki sidang kesembilan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang. (arl)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved