Berita Jateng
Ada 317 Ribu Lahan Kritis, Pemprov Jateng dan DPRD Godok Perda Tata Kelola Lahan Kritis
Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 317.629 hektare lahan kritis pada tahun 2025.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya pemulihan dan peningkatan fungsi lahan serta kawasan lahan, hutan guna menjaga keseimbangan lingkungan hidup meningkatkan daya dukung lingkungan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selain itu, pengaturan dalam Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengawasan.
"Kami juga mendorong partisipasi masyarakat serta memastikan adanya dukungan pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan," tuturnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260526-raperda-lahan-kritis.jpg)