Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

Ada 317 Ribu Lahan Kritis, Pemprov Jateng dan DPRD Godok Perda Tata Kelola Lahan Kritis

Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 317.629 hektare lahan kritis pada tahun 2025.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/iwan Arifianto
BAHAS LAHAN KRITIS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sepakat untuk merancang Perda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Rancangan perda ini bertujuan untuk mengatasi lahan kritis yang ada di Jateng terutama akibat deforestasi hutan atau alih fungsi lahan,  Kota Semarang, Selasa (26/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sepakat untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
  • Kondisi itu, mendesak untuk dilakukan karena luasan lahan kritis di Jateng sudah mencapai ratusan ribu hektare.
  • Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 317.629 hektare lahan kritis pada tahun 2025.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sepakat untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Rancangan perda ini bertujuan untuk mengatasi lahan kritis yang ada di Jateng terutama akibat deforestasi hutan atau alih fungsi lahan.

Kondisi itu, mendesak untuk dilakukan karena luasan lahan kritis di Jateng sudah mencapai ratusan ribu hektare.

Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 317.629 hektare lahan kritis pada tahun 2025.

"Ya dampak dari alih fungsi lahan ini banyak terjadi bencana di Jawa Tengah, sehingga kami menyebut baik rancangan perda ini yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng," ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Tribunjateng.com seusai rapat paripurna Raperda tersebut, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Yasin menyoroti ada sejumlah bencana alam seperti banjir dan longsor terjadi akibat alih fungsi lahan terutama di Pegunungan Slamet dan Pegunungan Muria. Dua daerah itu, lanjut Yasin, telah mengalami kondisi penggundulan hutan sehingga membutuhkan regulasi yang lebih jelas agar kondisi hutan bisa dijaga lebih baik.

Baca juga: Ahmad Luthfi Dampingi Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen: Prospek Bagus!

"Dengan aturan ini, aturan lebih ketat lagi sehingga hutan di Jateng bisa lebih baik," bebernya.

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho mengatakan, raperda ini berangkat dari sejumlah  catatan pihaknya atas sejumlah bencana yang terjadi di Jawa Tengah pada awal tahun 2026. Penyebab bencana itu, diduga kuat karena adanya alih fungsi hutan di kawasan hulu. Untuk itu, perlu regulasi agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang melakukan alihfungsi lahan.

"Adanya perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum, kewajiban boleh dan tidak boleh tata kelola lahan kritis dan juga reklamasi hutan daerah," ungkapnya.

Alasan Komisi B Usul Perda Rehabilitasi Lahan Kritis

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati menjelaskan, perda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah diusulkan karena melihat kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Provinsi Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks.

Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi serta menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah memberikan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan di berbagai wilayah.

Di sisi lain,  masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan. Baik di dalam maupun di luar Kawasan hutan.

"Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan daerah yang mampu memberikan arah pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan rekayasa hutan secara terpadu dan berkesinambungan," ujarnya saat memberikan pandangan dalam rapat paripurna.

Baca juga: Jateng Pastikan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer,Taj Yasin Janji Ajukan Lagi jika Ada Formasi PPPK

Ia menilai, tata kelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved