Berita Jateng
Berani Speak Up, Korban Kiai Cabul Pati yang Lapor Bertambah
Polresta Pati menerima tambahan satu orang korban yang melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Mengenai modus operandi, Burhanuddin menyebut adanya pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat.
"Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," jelasnya.
Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara.
Baca juga: Mengintip Lawan Persak Kebumen di Liga 4, Hadapi Tuan Rumah dan Tim Papua
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor baru tersebut.
"Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.
AKP Iswantoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan rincian peristiwa yang dialami oleh korban.
Ia menegaskan bahwa detail mengenai kapan peristiwa itu terjadi dan kronologinya masih didalami oleh penyidik.
Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga secara resmi telah membuka posko khusus bagi para korban.
Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban di lingkungan ponpes tersebut namun belum sempat melapor.
"Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut," imbau AKP Iswantoro kepada publik.
Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.
Sebelumnya, korban yang secara resmi melaporkan Ashari baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA.
Dia mengalami kekerasan seksual saat masih nyantri di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2020-2023. Saat itu FA masih anak di bawah umur.
Menurut kuasa hukum FA, Ali Yusron, korban kekerasan seksual dari Ashari diduga kuat mencapai lebih dari 50 orang. Namun, mayoritas belum berani melapor. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)